Komisi VIII Minta Kepastian Kehalalan Vaksin Jemaah Haji
Komisi VIII DPR RI minta kepastian vaksin yang diberikan kepadaJemaah haji Indonesia bebas dari unsur haram. Hal tersebut mengemuka saat rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Wakil Menteri Kesehatan, Ali Gufron Mukti, Rabu (19/2).
“Kami ingin memastikan bahwa vaksin yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia ini halal. Pasalnya, sempat beredar kabar bahwa vaksin yang diberikan untuk menjaga stamina jemaah haji Indonesia di tanah suci, terutama vaksin meningitis itu mengandung unsur babi,”kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahrus Munir usai memimpin rapat.
Menjawab pertanyaan itu,Wakil Menteri Kesehatan, Ali Gufron Mukti mengatakan bahwa saat ini memang belum ada Undang-undang yang khusus mengatur tentang produk halal yang kini masih dalam pembahasan di DPR (Jaminan Produk Halal). Termasuk halnya tidak adanya kewajiban akan produk vaksin dan obat untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Meski demikian untuk menjamin kehalalan kepada jemaah haji,tidak sedikit produk vaksin atau obat yang meminta uji coba dan sertifikasi halal dari MUI.
“Meski begitu, kami memastikan bahwa vaksin yang digunakanpetugas kesehatan untuk jemaah haji Indonesia adalah halal. Walaupun kami akui ada juga yang belum halal, namun hal itu tidak kami berikan,”jelas Ali Gufron.
Ditambahkannya, saat ini vaksin yang diberikan untuk jemaah haji Indonesia berasal dari Perancis, Cina dan Amerika Serikat. Namun, ia memastikan yang diberikan kepada jemaah haji Indonesia merupakan vaksin yang sudah mendapat sertifikasi halal dari MUI. Sehingga para jemaah haji tidak perlu khawatir mendapatkan vaksin tersebut.
“Saya menyarankan jangan hanya vaksin untuk jemaah haji Indonesia saja yang halal, namun saya berharap agar semua vaksin dan obat yang diberikan untuk masyarakat Indonesia juga harus mendapat uji coba dan setifikat halal,”harap anggota Komisi VIII, M. Busro. (Ayu)foto:andri/parle/od