Pemeriksaan Pesawat Haji Harus Paripurna
Anggota Komisi VIIIDPR RI, Anwar Idris mengapresiasi kinerja Kementerian Perhubungan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun lalu. Meski demikian ia mempertanyakan tentang pemeriksaan kelaikan pesawat tiga minggu sebelum jadwal keberangkatan. Pemeriksaan tersebut meliputi Aircraft General Condition, Airworthiness Directive Compliance, Life Limited Components, riwayat perawatan, serta dokumen-dookumen pesawat udara.
“Saya mengapresiasi langkah pemeriksaan tersebut. Namun kenapa waktunya terlalu lama yaitu tiga minggu sebelum jadwal keberangkatan. Padahal dalam jangka waktu tiga minggu itu banyak hal yang bisa terjadi dalam sebuah mesin atau body pesawat. Alangkah baiknya jika pemeriksaan paripurna dilakukan juga beberapa saat pesawat akan tinggal landas atau take off. Hal tersebut semata-mata demi keselamatan dan keamanan penerbangan perjalanan ibadah haji,”jelas Anwar.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan E.E Mangindaan mengatakan,bahwa pemeriksaan pesawat berdasarkan peraturan keselamatan penerbangan sipil Indonesia sesuai standard civil Aviation Safety Regulation (CASR) pemeriksaan tiga minggu sebelum keberangkatan. Meski demikian saat pesawat akan take off pun crew maskapai akan memeriksa secara paripurna kondisi pesawat. Hal itu bisa dilihat secara langsung di bandara. Jika kondisi pesawat sudah sesuai standard CASR, maka barulah pesawat tersebut bisa mengudara.
Untuk menjamin keselamatan penerbangan haji, pada kesempatan itu Mangindaan juga menyampaikan persyaratan pesawat yang akan digunakan untuk angkutan udara haji. Di antaranya pesawat yang dioperasikan minimal produksi tahun 1995 ke atas, kecuali Boeing 747 minimal tahun 1990.(Ayu) foto:andri/parle/od