Kontrak Transportasi Udara Untuk Haji Sebaiknya Gunakan Kurs Real
Anggota Komisi VIII DPR RI, Raihan Iskandar berharap agar Kementerian Perhubungan menggunakan mata uang Real dalam mengadakan kontrak atau perjanjian kerja sama bisnis dengan maskapai penerbangan. Hal tersebut mengingat nilai tukar rupiah dengan Real selama ini terbilang lebih stabil, dibanding nilai tukar rupiah dengan dolar. Hal tersebut disampaikan Raihan saat rapat kerja dengan Kementerian Perhubungan, Senin (17/2).
“Kita harus cari jalan agar kontrak kita dengan maskapai penerbangan menggunakan Real, karena bisa dikatakan nilai tukar rupiah dengan real selama ini relatif stabil dibanding dengan dolar. Sekitar Tahun 1997-1998 nilai tukar rupiah dengan real hanya berkisar empat ribu, saat ini hanya tiga ribu duaratus rupiah. Sementara dolar jauh di atas itu. Melihat hal tersebut, bagaimana jika kontrak kita dengan maskapai menggunakan real saja yang perbedaannya tidak terlalu signifikan,”kataRaihan.
Disamping itu menurut Raihan, selama ini Kementerian agama pun dalam melakukan kontrak atau tender dengan perusahaan lain, seperti catering, dan pemondokan juga menggunakan mata uang real. Jika kontrak Indonesia dengan maskapai penerbangan haji menggunakan kurs real, maka ia yakin akan dapat menekan biaya pengeluaran untuk transportasi udara perjalanan ibadah haji.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Perhubungan, E.E Mangindaan mengatakan bahwa ia akan mengupayakan hal tersebut. Namun ia sangat pesimis hal tersebut bisa terwujud. Pasalnya tarif semua airlines (maskapai) saat ini menggunakan mata uang dolar.
“Kalau kita paksakan, khawatir maskapai penerbangan tidak akan mau, karena hal itu menyangkut juga dengan biaya perawatan pesawat yang kesemuanya menggunakan matauang dolar, seperti pembelianspare partpesawat yang menggunakan mata uang dolar sebagai international kurs,”jelas Menhub. (Ayu)/foto:iwan armanias/parle/andri*