Masalah Haji Sebaiknya Diatur Oleh Badan Khusus
Masalah haji sebaiknya diatur oleh satu badan/lembaga khusus, dipisahkan antara operator dan regulator. “ Kita ingin memosisikan Kemenag dalam porsi yang tepat sebagai institusi penjaga moral bangsa. Sedangkan masalah haji, karena persoalan manajemen biarlah diurus oleh satu institusi yang lebih fokus, bentuknya Badan Layanan Umum (BLU),” ungkap anggota Komisi VIII DPR TB H. Ace Hasan Syadzily, kepada Parle di Jakarta.
Terkait pembentukan lembaga baru tersebut, kata Ace, Komisi VIII sedang merivisi Undang-Undang Penyeleggaran Haji yang arahnya memang kesana. Hanya saja masih didiskusikan dengan Panja pemerintah terkait kelembagaanya seperti apa, “ Apakah lembaga tersebut dibawah Kemenag, atau dibawah Presiden. Ada kecenderungan kita menginginkan dibawah Presiden, karena yang terkait dengan haji itu bukan hanya Kemenag, tetapi juga terkait dengan Kementerian Perhubungan, Kemenlu, Kemenkumham, juga terkait dengan Kementerian Keuangan,” jelas dia.
Kendati demikian, politisi dari Dapil Pandeglang, Banten ini mengatakan, supaya punya kewibawaan secara institusi maka leading sectornya adalah Kemenag, Masalah ini, katanya, masih didiskusikan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Haji. Badan khusus nantinya mengurusi penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Ia mengaku memiliki beberapa data dana haji tahun kemarin Rp 2,3 triliun sebagai dana imbal hasil digunakan untuk penambahan selisih pemondokan, Ada save guarding, biaya kurs dan biaya lainnya. “ Hanya saja ini belum memuaskan harapan masyarakat. Kita akan terus mendorong Kementerian Agama bisa mengoptimalkan dana tersebut untuk kepentingan pelayanan ibadah haji,” pungkas Ace Hasan. (mp), foto : riska/parle/hr.