Perlu Standarisasi Kompetensi Pekerja Sosial

04-02-2014 / KOMISI VIII

Anggota Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menilai perlu adanya standarisasi kompetensi pekerja sosial. Standarisasi ini penting sebagai sebuah bentuk pengakuan eksistensi atas pekerja sosial, termasuk juga perlindungan bagi pekerja sosial itu sendiri.

“Banyak pekerja sosial yang belum profesional dalam menjalani pekerjaannya. Tidak semua orang dapat melakukan pekerjaan sebagai pekerja sosial, butuh pengetahuan dan keterampilan khusus. Selain itu,juga diperlukan standar penghargaan atau insentif untuk pekerja sosial. Saya tidak tahu apa selama ini pekerja sosial sudah teregistrasi atau belum?. Ini sangat diperlukan untuk materi penyusunan di dalam Rancangan Undang-undang Tentang Pekerja Sosial,”tanya Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini dalam RDP dengan KPSI (Konsorsium Pekerja Sosial Indonesia) dan IPSPI ( Ikatan Pekerja Sosial Professional Indonesia), Senin (3/2).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Umum IPSPI, Tata Sudrajat mengatakan bahwa saat ini memang masih sedikitperguruan tinggi yang khusus menyelenggarakan fakultas atau jurusan kesejahteraan sosial atau pekerja sosial.

Namun saat ini,sudah terbentuk lima standard praktek pekerja sosial, yaitu praktek generalisasi atau dasar, kesejahteraan dan perlindungan anak, menejemen bencana, pengembangan masyarakat, kesehatan mental. Serta pekerja sosial medis dan lansia. Bahkan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan pekerja sosial di berbagai bidang praktek digelar berbagai training, workshop dan pertemuan-pertemuan sebagai persiapan sertifikasi.

“Ada sebuah lembaga sertifikasi pekerja sosial (LSPS) yang anggotanya terdiri dari Kementerian Sosial, IPSPI, dan IPPSI yang tugas utamanya menyelenggarakan ujian nasional sertifikasi pekerja sosial, hal ini sebagai sebuah bentuk pengakuan kompetensi pekerjaan sosial,”ujar Tata.

Dilanjutkannya, bagi pekerja sosial yang sudah bersertifikat kompetensi akan mendapatkan izin praktek yang menjadi sebuah bentuk pengakuan negara (legal) atas praktek yang dilakukan pekerja sosial.

Ditambahkan Ace, dengan adanya standard kompetensi termasuk didalamnya sertifikasi pekerja sosial, maka pekerja sosial akan memiliki jenjang karir yang lebih jelas. Dimana jenjang karir pekerja sosial dapat berawal dari bawah hingga yang atas, yaitu dari pekerja komunitas (community worker) hingga penasihat (adviser).(Ayu)/foto:iwan armanias/parle/andri*

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...