Komisi VIII Berharap RUU Pekerja Sosial Tidak Tumpang Tindih dengan UU Lain
Komisi VIII DPR RI mengungkapkan bahwa penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pekerja Sosial harus diidentifikasi dan diharmonisasi dengan Undang-undang yang telah ada sebelumnya, agar tidak tumpang tindih dan tidak terjadi duplikasi undang-undang.
“Tingkat Urgensi akan pekerja sosial mengharuskan kita untuk menjustifikasi pentingnya UU tentang Pekerja Sosial yang akan mengatur profesi pekerja sosial dan praktik pekerjaannya. Namun dalam menyusun undang-undang tersebut juga harus diperhatikan pertimbangan aspek yuridis, selain aspek filosofis, dan sosiologis. Disini saya melihat telah ada beberapa Undang-undang yang berkaitan dengan pekerja sosial, karena itu diperlukan identifikasi dan harmonisasi dengan Undang-undang yang telah ada sebelumnya, agar tidak tumpang tindih dan terjadi duplikasi peraturan atau undang-undang,”ungkap anggota Komisi VIII DPR Manuel Kaisiepo dalam RDP dengan KPSI (Konsorsium Pekerja Sosial Indonesia) dan IPSPI ( Ikatan Pekerja Sosial Professional Indonesia), Senin (3/2).
Pengantisipasian terjadinya tumpang tindih dan duplikasi dalam undang-undang itu melihat dalam praktiknya, pekerja sosial dituntut untuk berkerja sama dengan pihak-pihak lain yang terkait, karena permasalahan yang ditangani oleh pekerja sosial beragam dan mencakup berbagai bidang yang sangat luas, seperti bidang kesehatan, bencana alam, dan agama juga penanganan fakir miskin. Dimana kesemua bidang tersebut telah memiliki peraturan dan undang-undang.
Dalam penanganan fakir miskin misalnya, telah ada Undang-undang No.13 tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin yang kurang lebih juga menyinggung tentang praktik pekerja sosial. Begitupun dengan UU No.4 Tahun 2007 Tentang Penyandang Disabilitas, UU Kedokteran, dan UU Tentang Keperawatan yang notabene juga berkaitan dengan pekerja sosial.
Meski demikian Manuel mengapresiasi masukan dari KPSI dan IPSI yang sangat membantu dalam penyusunan RUU tentang pekerja sosial ini.(Ayu)/foto:iwan armanias/parle/andri*