Komisi VIII Berharap RUU Pekerja Sosial Tidak Tumpang Tindih dengan UU Lain

04-02-2014 / KOMISI VIII

Komisi VIII DPR RI mengungkapkan bahwa penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pekerja Sosial harus diidentifikasi dan diharmonisasi dengan Undang-undang yang telah ada sebelumnya, agar tidak tumpang tindih dan tidak terjadi duplikasi undang-undang.

“Tingkat Urgensi akan pekerja sosial mengharuskan kita untuk menjustifikasi pentingnya UU tentang Pekerja Sosial yang akan mengatur profesi pekerja sosial dan praktik pekerjaannya. Namun dalam menyusun undang-undang tersebut juga harus diperhatikan pertimbangan aspek yuridis, selain aspek filosofis, dan sosiologis. Disini saya melihat telah ada beberapa Undang-undang yang berkaitan dengan pekerja sosial, karena itu diperlukan identifikasi dan harmonisasi dengan Undang-undang yang telah ada sebelumnya, agar tidak tumpang tindih dan terjadi duplikasi peraturan atau undang-undang,”ungkap anggota Komisi VIII DPR Manuel Kaisiepo dalam RDP dengan KPSI (Konsorsium Pekerja Sosial Indonesia) dan IPSPI ( Ikatan Pekerja Sosial Professional Indonesia), Senin (3/2).

Pengantisipasian terjadinya tumpang tindih dan duplikasi dalam undang-undang itu melihat dalam praktiknya, pekerja sosial dituntut untuk berkerja sama dengan pihak-pihak lain yang terkait, karena permasalahan yang ditangani oleh pekerja sosial beragam dan mencakup berbagai bidang yang sangat luas, seperti bidang kesehatan, bencana alam, dan agama juga penanganan fakir miskinDimana kesemua bidang tersebut telah memiliki peraturan dan undang-undang.  

Dalam penanganan fakir miskin misalnya, telah ada Undang-undang No.13 tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin yang kurang lebih juga menyinggung tentang praktik pekerja sosial. Begitupun dengan UU No.4 Tahun 2007 Tentang Penyandang Disabilitas, UU Kedokteran, dan UU Tentang Keperawatan yang notabene juga berkaitan dengan pekerja sosial.

Meski demikian Manuel mengapresiasi masukan dari KPSI dan IPSI yang sangat membantu dalam penyusunan RUU tentang pekerja sosial ini.(Ayu)/foto:iwan armanias/parle/andri*

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...