Komisi IV dan Pemerintah Bahas Penanggulangan dan Pengendalian Bencana Daerah Gagal Panen
Komisi IV DPR RI membahas penanggulangan bencana di beberapa daerah yang gagal panen sehingga merugikan petani, petambak atau pembudidaya ikan dalam raker dengan 3 Kementerian yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Keuangan.
Hadir dalam Raker tersebut, Menteri Pertanian Suswono, Sekjen Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto, Dirjen Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan Hilman Nugroho, Sekjen Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja, Dirjen Pemerintahan Umum Nugroho, Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Moch,Hasan, dan Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengeluaran Negara Purwiyanto, Senin (3/2), di Gedung Parlemen Senayan.
Raker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo (F-PG) tersebut, memutuskan bahwa Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk melakukan koordinasi lintas sektor secara intensif dalam rangka pemulihan areal pertanaman dan pembudidayaan yang rusak. Selain itu pemberian bantuan prasarana dan sarana produksi pengganti, termasuk biaya produksi bagi petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan di daerah-daerah yang terkena bencana alam dengan memanfaatkan anggaran yang tersedia pada APBN 2014.
Kepada Kementerian Pertanian, Komisi IV meminta untuk melakukan inventarisasi cadangan pangan nasional guna mengantisipasi terjadinya impor pangan pokok pada saat cadangan pangan pokok dalam negeri masih tercukupi.
Selain itu, meminta Kementerian Kehutanan untuk memprioritaskan realisasi kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan Tahun Anggaran 2014 di kawasan hutan lindung dan konservasi, serta pengembangan hutan rakyat di Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sudah kritis kondisinya.
Kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan diminta untuk mempersiapkan payung hukum kebijakan terhadap ganti rugi gagal panen dan bantuan akibat bencana sebagai upaya perlindungan dan pemberdayaan bagi nelayan dan pembudi daya ikan serta petani garam.
Sedangkan Kementerian Pekerjaan Umum diminta melakukan pemulihan dan pengendalian bencana banjir melalui perbaikan infrastruktur sumber daya air, termasuk rehabilitasi jalan. Komisi IV juga meminta Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran tambahan bagi pemulihan bencana alam pada APBN-P 2014.
Dalam acara ini, Komisi IV menerima usulan Kementerian Pertanian dalam rangka pemenuhan kekurangan anggaran penanganan akibat bencana banjir di sektor pertanian sebesar Rp.510,07 Milyar untuk pemulihan areal tanaman pangan dan perkebunan serta bantuan peternakan. Selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan diminta segera menyampaikan usulan anggaran penanganan akibat bencana banjir.
Komisi ini juga meminta Pemerintah untuk melakukan koordinasi antar instansi, lembaga atau badan terkait dan mengeluarkan kebijakan penundaan pembayaran hutang dan penghapusan bunga kepada petani, pekebun, peternak, nelayan dan pembudi daya ikan yang terkena bencana. Selanjutnya Komisi IV juga meminta Pemerintah untuk segera merealisasikan asuransi pertanian. (As)