Perlu Bantuan Prasarana dan Sarana Produksi Pengganti di Daerah Banjir
Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk melakukan koordinasi lintas sektor secara intensif dalam rangka pemulihan areal pertanaman dan pembudidayaan yang rusak di daerah-daerah yang terkena bencana alam, dengan memanfaatkan anggaran yang tersedia pada APBN 2014.
“Pemberian bantuan prasarana dan sarana produksi pengganti, termasuk biaya produksi bagi petani, pekebun, peternak, nelayan, pembudidaya ikan di daerah-daerah yang terkena bencana alam,” kata Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo.
Dalam Rapat Kerja Komisi IV dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan, Guna membahas penanggulangan dan pengendalian bencana terkait fenomena banjir di beberapa daerah yang mengakibatkan kerusakkan gagal panen serta merugikan petani, peternak, dan pembudidaya ikan. Senin (3/2) di Gedung Parlemen, Senayan.
Firman Subagyo menjelaskan sejak beberapa waktu lalu Indonesia dilanda banyak bencana alam antara lain erupsi Gunung Sinabung di Sulawesi Utara, banjir bandang dan tanah longsor di Sulawesi Utara, hingga banjir yang melanda daerah sepanjang Pantai Utara Pulau Jawa.
Akibat bencana tersebut, telah menyebabkan terganggunya kegiatan sektor agribisnis yang merugikan para petani, meliputi kerusakan lahan, jalan usaha tani maupun sarana irigasi. "Jika banjir terus menerus akan menyebabkan gangguan target produksi padi tahun 2014," katanya.
Dijelaskannya bahwa kerugian pada sektor pertanian khususnya kerugian yang dialami oleh petani diatur melalui UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani mengamanatkan Strategi perlindungan petani dilakukan melalui ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa dan melalui asuransi pertanian.
Selain itu UU tersebut juga menyebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
“Ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa adalah ganti rugi yang tidak ditanggung oleh asuransi pertanian yang diakibatkan antara lain oleh terjadinya pemusnahan budi daya tanaman atau peternakan yang disebabkan oleh area endemik, bencana alam periodik dan atau rusaknya infrastruktur pertanian,” papar Firman Subagyo.
Untuk sektor kehutanan, Komisi IV meminta Kementerian Kehutanan melakukan aksi tanggap darurat dan rencana pemulihan pasca bencana, dalam upaya penanggulangan dan mitigasi bencana banjir dan longsor di Kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS), terutama di DAS prioritas di Pulau Jawa.
Selanjutnya, ditegaskannya terkait banjir yang merusak areal tambak atau budidaya ikan di berbagai daerah. Komisi IV juga meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan pemulihan pasca bencana. (As)/foto:rizka/parle/iwan.