Kurangnya Pekerja Sosial Karena Belum Adanya Payung Hukum
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahrus Munir mengatakan bahwa kurangnya pekerja sosial di Indonesia saat ini dikarenakan belum adanya payung hukum yang jelas tentang pekerja sosial. Hal tersebut diungkapkannya usai memimpin Rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPSI (Konsorsium pekerja sosial Indonesia) dan IPSPI ( Ikatan pekerja sosial professional Indonesia), Senin (3/2).
Diungkapkannya dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang sangat dinamis, dimana jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) juga cukup tinggi, seperti fakir miskin, lansia dan bencana yang terjadi di berbagai kota dan daerah di Indonesia, membuat keberadaan pekerja sosial menjadi sangat penting.
Sayangnya profesi pekerja sosial di masyarakat seperti yang diungkapkan Ketua umum IPSPI, Tata Sudrajat masih dianggap sebelah mata.Artinya, tidak sedikit masyarakat menganggap pekerja sosial sebagai pekerjaan yang bisa dilakukan oleh setiap orang, sehingga bukan sebuah profesi eksklusif yang harus dilakukan dengan profesional. Hal itu yang pada akhirnya mengurangi rasa kebanggaan dari para pekerja sosial dalam melakukan tugasnya. Dan akhirnya membuat jumlah tenaga pekerja sosial masih sangat minim.
“Masih kurangnya pekerja sosial selain karena adanya anggapan masyarakat bahwa pekerja sosial bukan sebuah profesi yang harus ditangani dengan sikap profesionalisme. ditambah dengan belum adanya kepastian hukum yang jelas tentang status pekerja sosial dan sebagainya. sehingga membuat para pekerja sosial merasa belum terlindungi keberadaanya,”ungkap Mahrus Munir.
Sebagai legislator, Mahrus mengaku memiliki kewajiban untuk membuat payung hukum yang jelas akan profesi pekerja sosial. Dengan demikian hak dan kewajiban dari pekerja sosial menjadi terlindungi. Diharapkan hal tersebut akan semakin menumbuhkan minat masyarakat untuk menjadi seorang pekerja sosial.
Data yang dikutip dari Kementerian sosial, Tata Sudrajat menyebutkan saat ini Indonesia masih membutuhkan 150 ribu pekerja sosial, namun saat ini baru sepuluh persennya terpenuhi. Dengan adanya payung hukum yang jelas tentang pekerja sosial ia berharap kekurangan tersebut dapat terpenuhi. (Ayu)/foto:iwan armanias/parle/andri*