Dana Saksi Bukan Untuk Parpol

28-01-2014 / KOMISI II

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar  dalam keterangan pers nya, Selasa (28/1), mengatakan bahwa tidak benar kalau dana saksi adalah dana untuk Parpol, melainkan dana penyelenggaraan pemilu untuk para saksi peserta pemilu di TPS yang tujuannya agar mencegah terjadinya praktik-praktik kecurangan.

“Pengalokasian dana saksi Parpol peserta Pemilu bukan pengalokasian dana untuk Parpol, tetapi dana penyelenggaraan Pemilu untuk dapat menghadirkan para saksi-saksi di TPS dari semua Parpol peserta Pemilu, sehingga mekanisme pemungutan dan penghitungan suara dapat terawasi secara maksimal dimana masing-masing saksi Parpol akan mengawasi satu sama lainnya dalam hal terjadi praktik-praktik yang dapat merugikan atau menguntungkan salah satu pihak,”jelas Agun.

Ia menambahkan, adapun pengalokasian dana saksi-saksi tersebut, karena dasar hukumnya adalah UU Pemilu Legislatif yang fokus menjalankan fungsi pengawasan, maka penempatan alokasi anggarannya di Bawaslu.

“Dan mekanisme pencairannya bukan sejumlah dana tersebut diserahkan kepada Parpol peserta pemilu namun pencairannya secara langsung kepada saksi di TPS setelah selesai pemungutan dan penghitungan suara yang masing-masing saksi harus menyerahkan surat penugasan dari masing-masing Parpol yang bersangkutan,”terang Agun.

Lebih lanjut ia menjelaskan, keberadaan saksi Parpol peserta Pemilu dan saksi calon anggota DPD telah diatur dalam UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan UU No.8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

Pengaturan saksi di TPS, jelasnya, didasarkan atas kepentigan terwujudnya mekanisme pemungutan dan penghitungan suara yang berlangsung secara tertib dan menjamin untuk tidak terjadinya praktek kecurangan sehingga azas pemilu luber, jurdil dapat dilaksanakan.

“Keberadaan saksi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyelenggaraan Pemilu, yang tentunya semua aktifitas penyelenggaraan Pemilu membutuhkan dukungan anggaran yang memadai,”tegasnya.

Berkenaan dengan saksi calon anggota DPD karena jumlahnya dan teknis penyelenggaraannya yang sulit ditempuh maka tugas pengawasan atas pemungutan dan penghitungan suara calon anggota DPD, diawasi oleh mitra pengawas pemilu.

“Mitra pengawas pemilu berjumlah 2 orang yang pengaturannya berada didalam kendali Bawaslu yang dimungkinkan adanya pengawasan didalam pagar kotak TPS dan satunya berada diluar pagar kotak TPS yang tugas-tugasnya akan diatur oleh Bawaslu,”papar Agun yang juga Politisi Partai Golkar.(nt), foto : rizka/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...