Komisi VIII Sesalkan Tindakan Asusila Awak Trans Jakarta

28-01-2014 / KOMISI VIII

Ketua Komisi VIII sesalkan pencabulan yang dilakukan oleh Petugas atau awak Trans Jakarta. Apalagi disaat kepercayaan masyarakat terhadap adanyapublic transportation yang aman dan nyaman mulai tumbuh. Hal tersebut diungkapkan Ida Fauziyah sesaat sebelum memasuki ruang sidang Paripurna, Selasa (28/1).

“Trans Jakarta merupakan public transportation yang menjadi andalan pemerintah DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan. Dan disaat kepercayaan masyarakat terhadap adanyapublic transportation yang aman dan nyaman mulai tumbuh, malah muncul peristiwa tersebut. Ini tentu sangat menyedihkan,apalagi hal itu dilakukan oleh petugas atau awak Trans Jakarta yang notabene diharapkan menjadi “pelindung” para penumpang, terutama kaum hawa,”jelas Ketua Komisi VIII yang bermitra dengan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ini.

Oleh karena itu dilanjutkan Ida, agar menimbulkan efek jera dan kejadian serupa tidak terjadi lagi, maka ia berharap agar para pelaku dihukum setimpal sesuai undang-undang yang berlaku. Bahkan proses pidana diharapkan dapat berjalan secara transparan dan adil. Terutama keadilan terhadap korban pencabulan itu sendiri. Jika belakangan diketahui para pelaku tidak ditahan atau dibebaskan oleh pihak kepolisian, menurut Ida maka itu tentu perlu penjelasan tersendiri dari Polda Metro Jaya.

“Tentu pihak kepolisian memiliki alasan tersendiri untuk tidak menahan para pelaku. Namun saya berharap agar proses hukum terus dijalankan. Bagaimana hukum juga bisa memberi rasa keadilan dan aman kepada masyarakat, terutama kaum perempuan, baik dari tindak kejahatan maupun kekerasan seksual. Sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi,”tambahnya.

Sementara itu kepada Wartawan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Rikhwanto beberapa waktu lalu  mengatakan, alasan penyidik tidak menahan tersangka karena ancaman hukuman Pasal 281 KUHP di bawah 5 tahun penjara. Selain itu penyidik Polres Jakarta Pusat juga punya alasan subjektifitas. Keempat tersantidak ditahan karena adanya penjamin dari pihak keluarga.

Peristiwa tidak senonoh itu dilakukan oleh awak Trans Jakarta di Halte Harmoni pada Selasa (21/1) lalu. Saat itu korban naik bus TransJ jurusan Pulogadung-Harmoni dari Halte Cempaka Putih. Setelah di dalam bus, korban tiba-tiba pingsan. Korban kemudian diturunkan di Halte Harmoni oleh petugas bus TransJ yang ada di dalam bus tersebut. Di Halte Harmoni, korban kemudian diajak oleh para tersangka dengan alasan hendak diobati. Di dalam ruang genset, korban dipijat oleh para tersangka. Namun selanjutnya, para tersangka meraba-raba korban dan terjadilan tindakan asusila tersebut.(Ayu)/foto:iwan armanias/parl

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...