Pemerintah Diminta Tidak Diskriminasikan PTAI
Panja (Panitia Kerja) Perguruan Tinggi Agama Islam Komisi VIII DPR RI, Kamis (23/1) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Forum rektor seperti Rektor UIN Sunan Gunung Djati, IAIN Sumatera Utara, IAIN Mataram, dan Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran.
“Kami ingin menghimpun masukan atau laporan dari PTAI seluruh Indonesia terkait penyelenggaraan pendidikan di lingkungan Perguruan Tinggi Agama Islam. Apa saja permasalahannya, sehingga kita bisa mencari solusi bersama,”ujar Wakil Ketua Komisi VIII, Mahrus Munir yang memimpin RDP.
Di depan seluruh anggota Panja, satu per satu rektor PTAI mengungkapkan segala permasalahan yang dihadapi dalam proses penyelenggaraan PTAI. Rektor IAIN Sumater Utara, Nur A. Fadhil Lubis misalnya, ia merasa selama ini pemerintah tidak berlaku adil terhadap PTAI yang ada.
“ IAIN Sumatera Utara sudah empat tahun mengajukan pengalihstatusan menjadi UIN,tapi belum juga disetujui. Padahal jumlah mahasiswa kami sudah lebih dari delapan ribu, dosen sebanyak lima ratus, guru besar (Profesor) sudah 26, kami memiliki lahan sendiri yang cukup luas. Sarana dan prasarana perkuliahan juga sudah memadai. Artinya segala persyaratan sudah terpenuhi. Tapi kenapa sampai sekarang permintaan kami belum juga dipenuhi,”ungkap Nur A.Fadhil Lubis.
Ditambahkan Lubis, sementara di Kota langsa, ada sebuah Universitas di bawah Diknas yang baru berdiri tahun 2013 kemarin. Mereka belum memiliki gedung sendiri, mahasiswa masih sedikit, belum ada guru besarnya tapi oleh Diknas diberikan ijin pendirian dan pembangunannya.
“Kami ini ingin mencerdaskan bangsa, janganlah dibeda-bedakan. Apa karena kami mengelola perguruan tinggi agama yang tidak sama dengan Diknas, jadi kami mendapat perlakuan yang berbeda,”keluh Lubis.
Sementara itu Wakil ketua Komisi VIII, Mahrus Munir mengatakan bahwa Komisi VIII akan memfasilitasi Forum rektor dengan pihak Dikti, Kemenag dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi untuk membahas hal tersebut.
Tidak hanya itu dalam kesimpulan RDP tersebut, Komisi VIII juga mengharapkan agar Pengalihan status hendaknya dibarengi dengan kesiapan pemenuhan syarat akademis dan administrative dan tanpa adanya diskriminasi baik dari Kemenag maupun dari pihak Diknas.(Ayu), foto : hr/parle/andry*