Kemenag Lamban Susun PP Atau Permen Perguruan Tinggi
Anggota Komisi VIII DPR RI, Kasma Bouty menilai Kementerian Agama lamban dalam membuat Peraturan Pemerintah atau Permen tentang Perguruan Tinggi. Padahal Undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi telah disahkan pada tahun 2012 lalu. Hal itu membuat segala ketentuan yang ada di Undang-undang tersebut belum dapat diimplementasikan.
Hal tersebut diungkapkan Kasma Bouty Usai Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Perguruan Tinggi Agama Islam Komisi VIII DPR RI dengan Forum Rektor yang terdiri dari Rektor UIN Sunan Gunung Djati, IAIN Sumatera Utara, IAIN Mataram, dan Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran, Kamis (23/1) siang.
“Sudah sejak lama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi mendesak Kemenag untuk segera membuat PP atau Permen perguruan tinggi sebagai turunan dari UU No.12 Tahun 2012 tapi hal itu belum dilaksanakan. Sementara dari Kemendiknas telah membuat PP tentang Perguruan Tinggi,”jelasnya.
Kasma mengatakan bahwa sejak lama pengelolaan PTAI sangat karut marut. Dari 20 persen APBN yang diperuntukkan bagi dunia pendidikan, PTAI seluruh Indonesia hanya mendapat 5 Triliun.
“Itu sangat minim menurut saya. Sementara perguruan tinggi dibawah Kemendiknas sangat besar,”jelas Kasma.
Kasma menduga hal tersebut bisa disebabkan karena belum turunnya PP dari Kemenag tentang Perguruan Tinggi. Sementara Kemendiknas telah membuat PP atau Permennya. Olehkarena itu,Kasma meminta agar Kemenag segera membuat PP atau Permen tentang Perguruan tinggi yang menjadi turunan dari UU No.12 Tahun 2012, sehingga karut marut atau permasalahandalam perguruan tinggi Agama Islam di Indonesia bisa diminimalisir.
Bahkan lebih lanjut Kasma meminta agar Kemenag meningkatkan anggaran untuk PTAI semata-mata untuk peningkatan kualitas lulusan dari PTAI itu sendiri, yaitu menciptakan manusai cerdas dan berakhlak.
Apa yang diungkapkan Kasma tersebut menjadi jawaban atas aduan atau laporan dari Forum Rektor PTAI yang merasakan perlakuan yang diskriminatif dari pemerintah, seperti anggaran dan sarana serta prasarana yang terbatas. Sementara di sisi lain tuntutan masyarakat terhadap kualitas lulusan PTAI semakin tinggi. (Ayu), foto : hr/parle/andry*