DPR Terima Aduan Soal Rektor Unsrat
Komisi X DPR RI menerima pengaduan dari jajaran Anggota DPRD Sulawesi Utara, segenap dosen dan civitas akademika Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) terkait dengan permasalahan di jajaran Pimpinan Unsrat. Muncul dugaan, Rektor Unsrat Donald A Rumakoy melakukan tindakan melawan hukum dan tindak pidana korupsi.
“Ini masalah di Sulawesi Utara, khususnya di lingkungan Unsrat. Kami anggap ini persoalan yang serius,” ujar Wakil Ketua Komisi X Syamsul Bachri di ruang rapat Komisi X, Gedung Nusantara I, Rabu (11/12) sore.
Dalam pengaduannya, salah satu dosen Fakultas Hukum Unsrat Flora Kalalo menyatakan bahwa setidaknya dalam 3 tahun terakhir ini, telah terjadi pelanggaran maladministrasi, perbuatan melawan hukum, dan tindak pidana korupsi.
“Sudah 3 tahun terjadi pelanggaran maladministrasi, perbuatan melawan hukum, dan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rektor Unsrat Donald A Rumakoy. Kami sudah melakukan berbagai upaya pembenahan supaya ada perbaikan di Unsrat. Akhirnya, kami menyampaikan aspirasi kami ke DPRD Sulawesi Utara bersama untuk datang ke Komisi X DPR,” papar Flora.
Flora menambahkan, hasil temuan BPK dari 2009 sampai 2012 diduga merugikan administrasi Unsrat hingga sebesar Rp 11 miliar, dimana yang bertanggungjawab adalah Rektor. Untuk itu, ia berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat menindaklanjuti hal ini, termasuk mencopot Rektor dari jabatannya.
“Kami serahkan hal ini kepada Komisi X dan Kemendikbud. Rektor Unsrat Donald A Rumakoy sudah habis masa jabatannya, namun diperpanjang oleh Mendikbud. Karena Rektor terkait dengan berbagai persoalan, kami minta Kemdikbud dapat menindaklanjuti hal itu,” kataFlora.
Ditambahkan salah satu Koordinatoriat Komisi IV DPRD Sulawesi Utara Meiva Salindeho-Lintang, bahwa Kemendikbud telah mengabaikan rekomendasi yang diberikan terkait dengan permasalahan Rektor ini. Ia menilai, terkesan Rektor Unsrat kebal hukum.
“Ada rekomendasi resmi dari negara, termasuk Sekretariat Negara yang berarti perintah dari Presiden dan Ombudsman untuk segera memberhentikan Rektor Unsrat Donald A Rumakoy, namun tidak mendapat respon dari Kemendikbud. Bahkan jabatan terus diperpanjang. Rektor Unsrat ini terkesan kebal hukum,” jelas Meiva.
Untuk itu, pihaknya mengadu kepada Komisi X DPR RI, selaku mitra dari Kemendikbud. Akibat dari permasalahan di internal Unsrat ini, kegiatan belajar mengajar jadi terganggu.
“Kami mohon Unsrat diselamatkan. Karena, akibat dari permasalahan ini, kegiatan belajar mengajar sangat memprihatinkan dan terganggu. Komisi X DPR RI merupakan satu-satunya harapan kami dan masyarakat Sulut. Kami akan menyampaikan 15 pelanggaran yang dilakukan oleh Rektor Unsrat, dan termasuk yang dilakukan oleh tiga direktur di lingkungan Rektorat Unsrat. Kami mohon ada kebijakan dari Komisi X untuk memanggil Mendikbud,” tambah Meiva.
Menanggapi pengaduan ini, Syamsul menyatakan pihaknya akan berkomitmen serius dan secara resmi akan memanggil Mendikbud M. Nuh untuk membahas hal ini.
“Komisi X secara resmi telah menerima pengaduan ini, dan berkomitmen secara serius dengan Mendikbud, karena kami anggap ini laporan resmi dari rakyat Sulut, DPRD Sulut, dan didukung oleh sebagian civitas akademika Unsrat. Kami akan mengundang Mendikbud, yang direncanakan pada tanggal 16 Desember nanti,” jelas Syamsul.
Syamsul menambahkan, pada 16 Desember nanti, Komisi X akan melakukan raker dengan Mendikbud dengan agenda Tindak Lanjut Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2013. Namun, ia meminta persoalan Unsrat ini juga menjadi agenda rapat.
“Raker nanti bukan hanya terkait dengan laporan BPK saja, namun juga masalah Unsrat ini sebagai salah satu agenda resmi. Supaya, Mendikbud sudah menyiapkan jawaban yang diperlukan, untuk dijelaskan kepada Komisi X. Komitmen kami, ini akan kami tindaklanjuti secara kongkrit pada pertemuan dengan Mendikbud pada raker nanti,” janji Syamsul yang mendapat tepuk tangan meriah dari audiens. (sf), foto : naefurodji/parle/hr.