PANJA RUU KEARSIPAN SELESAIKAN PEMBAHASAN DALAM SATU BULAN
Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang tentang Kearsipan telah berhasil menyelesaikan pembahasan RUU tersebut dalam waktu kurang lebih satu bulan. Rencananya RUU tersebut akan diajukan pada Sidang Paripurna DPR RI guna Pengambilan Keputusan pada 28 September mendatang.
Ketua Panja RUU tentang Kearsipan Sayuti Asyathri (F-PAN) mengatakan, meskipun penyelesaian pembahasan RUU ini terbilang lebih singkat waktunya dibanding penyelesaian RUU lainnya, namun bukan berarti RUU tentang Kearsipan ditangani dan dibahas secara tergesa-gesa.
“Justru sebaliknya di tengah keterbatasan waktu yang ada, hal ini telah memacu pembahasan RUU ini berjalan lebih efektif, cerdas dan fokus,” kata Sayuti dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, perwakilan dari Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan dan Menteri Pendidikan Nasional, Rabu sore (16/9) di gedung DPR.
Sayuti mengatakan, RUU ini telah mengalami pembahasan secara mendalam melalui serangkaian rapat sesuai mekanisme baik di tingkat Raker, Panja, Timus dan Timsin.
RUU tentang Kearsipan yang akan ditetapkan ini memberikan dasar yang kuat bagi pengelolaan kearsipan nasional secara utuh dan menyeluruh. Penyelenggara kearsipan yang diatur di sini bukan saja mencakup lembaga-lembaga Negara, tetapi juga lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan.
Secara umum, kata Sayuti, RUU ini akan mengatur lima hal pokok yaitu lingkup penyelenggaraan kearsipan, pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, organisasi profesi arsiparis dan peran serta masyarakat dan ketentuan sanksi yang mencakup sanksi administratif dan sanksi pidana.
Dibandingkan dengan draft awal RUU tentang Kearsipan yang disampaikan Pemerintah, naskah akhir RUU yang ada sekarang ini sudah jauh berbeda setelah mengalami serangkaian perubahan-perubahan. Draft awal RUU ini terdiri dari 8 (delapan) Bab 83 Pasal, sekarang ini sudah mengalami perubahan menjadi 11 Bab 92 Pasal.
Sayuti menambahkan, ada beberapa penambahan substansi terhadap RUU tersebut diantaranya adalah penambahan substansi baru tentang sosialisasi kearsipan. Sosialisasi ini dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan dan penyuluhan serta penggunaan berbagai sarana media komunikasi dan informasi dan ditujukan kepada lembaga Negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perusahaan dan perorangan.
Karakter Berbeda
Dalam Pendapat Akhir yang disampaikan Menpan Taufiq Effendi mengatakan, UU tentang Kearsipan ini pada dasarnya mempunyai karakter lain dibandingkan dengan UU lain. Karena UU ini mengatur bagaimana penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan dalam satu sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang terpadu dan komprehensif.
Taufik menambahkan, ada beberapa hal penting yang telah berhasil dibahas dan dirumuskan berkenaan dengan RUU dimaksud yaitu penelusuran arsip-arsip yang memiliki nilai penting dan strategis perlu ditelusuri secara serius sehingga dapat dikelola secara baik dan benar.
Arsip-arsip tentang kepulauan yang secara nyata merupakan bukti autentik dalam mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diselamatkan dan ditangani oleh lembaga yang memiliki kompetensi dan profesionalitas, sehingga hal tersebut dipercayakan tanggungjawabnya kepada Arsip Nasional.
Selain itu, arsip perjanjian internasional yang merupakan salah satu bukti yang menunjukkan eksistensi kita pada komunikasi antar bangsa perlu diberi perhatian lebih, agar dapat dipelihara dan diselamatkan. (tt)