Komisi VIII Terima Aduan Penyandang Psikososial
Komisi VIII DPR RI menerima pengaduan dari para penyandang gangguan jiwa yang menuntut dibuat undang-udang yang bisa melindungi para penyandang psikososial tersebut dari stigma negative masyarakat. Hal tersebut terungkap dalam rapat audiensi Komisi VIII dengan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Selasa (10/12).
“Kami ini sama seperti manusia lainnya, hanya saja kami memiliki gangguan di otak kami. Tapi kenapa sampai sekarang lingkungan seolah tidak bisa menerima keberadaan kami. Tidak jarang kami disebut orang gila…orang gila…, bahkan tidak jarang teman-teman psikososial lainnya yang dipasung, dan diikat,”ungkap Tifa, salah satu penyandang psikososial kepada Komisi VIII.
Sementara itu salah satu aktivis perempuan di pertengahan tahun 90-an yang pro reformasi Yeni Rosa damayanti mengatakan bahwa Undang-Undang Kesehatan Jiwa yang saat ini tengah digodok DPR, hanya mengurus masalah medis dari apa yang dinamakan gangguan jiwa saja. Sementara permasalahan lain yang lebih kompleks tidak tertuang disana.
“Kebetulan ada salah seorang adik saya menyandang skizofrenia. Masalah orang dengan gangguan jiwa itu bukan hanya masalah gangguan medis atau tentang obat-obatan saja, melainkan ada masalah lain yang lebih kompleks. Seperti masalah stigma lingkungan dan masyarakat. Ini belum diatur dalam UU kesehatan jiwa. Kita berharap stigma orang dengan gangguan jiwa ada di dalam RUU kesehatan jiwa ini. Artinya jika kita melihat ada yang menyebut atau memanggil orang gila, kami yang memiliki keluarga penyandang gangguan jiwa tidak bisa menuntut, karena tidak ada landasan hukumnya,”paparnya.
Yeni berharap dengan adanya Undang-Undang disabilitas, penyandang gangguan jiwa yang termasuk dalam disabilitas ini bisa terlindungi dari ejekan, cemoohan, hinaan bahkan tindak kekerasan seperti yang diungkapkan Tifa tersebut.
Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi VIII dari Fraksi PAN, Amran mengatakan bahwa permasalahan Undang-undang disabilitas termasuk psikososial ini termasuk lintas sektoral, dimana juga melibatkan komisi-komisi lain, maka pihaknya akan mengusulkan membentuk sebuah Panitia Khusus untuk menyusun sebuah undang-undang yang bisa mengakomodir seluruh hak dan kebutuhan dari penyandang disabilitas, termasuk penyandang psikososial.
“PPDI ini terdiri dari berbagai kelompok disabilitas termasuk kelompok Psikososial. Teman-teman psikososial ini berharap adanya payung hukum yang melindungi mereka dari stigma negative, bahkan perlakuan negative dari masyarakat. Dan saya akan mengusulkan untuk membentuk sebuah pansus (panitia khusus) yang terdiri dari teman-teman di komisi lain seperti komisi IX dan komisi lainnya,”jelas Amran. (Ayu) foto:ry/parle