Komisi VIII Pertanyakan Kelemahan KPAI pada Calon Incumbent

04-12-2013 / KOMISI VIII

Komisi VIII DPR mempertanyakan kelemahan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) terhadap calon anggota KPAI incumbent. Hal tersebut terungkap dalam  fit and proper test calon anggota KPAI Periode 2013-2016, selasa (3/12) terhadap calon incumbent.

Anggota Komisi VIII dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, Ali Maschan Moesa misalnya, kepada calon incumbent, Maria advianti, ia mempertanyakan apa yang tidak disukai selama menjadi anggota KPAIDilanjutkan Ali, penilaian tersebut tentu yang berkaitan dengan program-program yang dijalankan KPAI. Dari sana akan terlihat kelemahan dari lembaga Negara yang berkonsentrasi memberikan perlindungan terhadap anak Indonesia itu.

“Apa yang Anda tidak sukai selama di KPAI, tentu ini yang berkaitan dengan program-program yang dijalankan KPAI dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Dari sana nanti akan terlihat yang menjadi kelemahan KPAI sehingga belum bisa secara maksimal menjalankan fungsi dan tugasnya,”Tanya Ali Maschan Moesa.

Tak berbeda jauh dari koleganya di Komisi VIII, Ketut Sustiawan, Anggota Komisi VIII dari Fraksi PDI Perjuangan juga mempertanyakan tentang keberhasilan atau kegagalan dari KPAI.

“Dari tulisan dan data yang anda paparkan menunjukan peningkatan terhadap permasalan anak dari tahun ke tahun, dengan kondisi demikian ketika anda berada di dalam KPAI (menjadi anggota KPAI) menurut penilaian Anda, apa hal tersebut menunjukan keberhasilan atau kegagalan dari KPAI?,”Tanya Ketut.

Menanggapi hal tersebut, calon incumbent anggota KPAI Periode 2013-2016,Maria Advianti mengatakan bahwa di setiap penyelenggaraan lembaga Negara pasti ada kelemahan dan kelebihannya, termasuk dengan KPAI. Tapi bagaimana meletakkan kelemahan itu menjadi “peluru” yang akhirnya malah bisa memacu KPAI untuk terus meningkatkan kinerjanya.

“Selama 3 tahun saya berada di KPAI, saya melihat fungsi dan tugas KPAI berada dalam pendekatan sebuah sistem, dimana harus bergantung kepada hubungan baik antar lembaga. Disini terlihat sekali fungsi dan wewenang KPAI yang harus diperkuat melalui sebuah payung hukum,”ungkap Maria.

Dijelaskan anggota KPAI Periode 2011-2013 ini bahwa setelah mendapat laporan masyarakat atas sebuah kasus yang berkaitan dengan anak. KPAI tidak bisa secara langsung mengeksekusi atau merespon aduan tersebut, namun terlebih dahulu harus berkordinasi dengan lembaga atau pihak terkait. Hal inilah yang membuat KPAI terkesan lamban dalam merespon aduan tersebut. Namun Maria yakin dengan memberikan payung hukum yang jelas, KPAI dapat memperkuat fungsinya untuk lebih baik lagi. (Ayu)foto:wahyu/parle/hr

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...