Izin Penerbangan di Kaltara Jangan Dipersulit

30-10-2013 / KOMISI V

Komisi V DPR RI meminta pemerintah tidak mempersulit birokrasi pengurusan izin penerbangan di sejumlah jalur perintis di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Transportasi udara menjadi andalan masyarakat setempat karena medan darat di provinsi dengan luas wilayah 72.567 km2 ini belum mendukung.

"Kalau pertimbangannya adalah keselamatan, itu perlu karena dalam bisnis penerbangan satu saja syarat tidak dipenuhi bisa fatal. Tetapi jangan masalah ini terjadi karena birokrasi, kalau persyaratan sudah lengkap segera dipercepat saja karena ini dibutuhkan masyarakat.  Tidak boleh memperlambat pproses pemberian izin," kata anggota Komisi V DPR, Abdul Hakim saat Kunjungan Kerja ke Provinsi Kaltara, Selasa (29/10/13).

Ia meminta pemerintah dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara, Kementrian Perhubungan transparan dalam menyelesaikan proses pengurusan perizinan. Apabila ada persyaratan yang harus dilengkapi, pemerintah menurut Politisi FPKS ini patut melakukan asistensi agar masyarakat calon pengguna jasa di wilayah yang baru dimekarkan ini  tidak terhambat aktifitasnya.

Sebelumnya Penjabat Gubernur Kaltara Irianto Lambrie dalam pertemuan dengan Tim Kunker Komisi V di Gubernuran Tanjung Selor mengeluhkan sulitnya memperoleh izin bagi maskapai penerbangan yang akan membuka jalur perintis di wilayahnya. "Padahal ini investasi swasta, mereka sudah siap beroperasi tapi izin permanen tidak kunjung keluar," tandasnya.

Karena permintaan masyarakat tinggi akhirnya perusahaan penerbangan tersebut melayani dengan izin sementara yang setiap bulan diperpanjang. Kondisi tersebut  menurut mantan Sekda Kaltim ini jelas menyulitkan karena tidak gampang memperpanjang izin tepat waktu, setiap bulannya.

Pada bagian lain ia juga melaporkan lemahnya koordinasi pemerintah pusat dalam penetapan anggaran pengembangan sejumlah bandara di wilayahnya. Akibatnya anggaran yang sudah ditetapkan secara sepihak itu tidak dapat digunakan dengan efektif.

"Saya diminta mempersiapkan perluasan bandara Tanjung Harapan di ibukota provinsi. Jelas tidak mungkin karena keterbatasan lahan, panjang landasan 1600 meter tidak dapat ditambah. Lebih baik dialihkan ke lokasi lain," tambahnya. Ia meminta dalam penetapan anggaran, pemerintah pusat sebaiknya melibatkan daerah sampai pada pembahasan terkecil.

Saat ini lanjutnya Kaltara sudah memiliki 7 bandara perintis yang tersebar di 4 kabupaten dan 1 bandara internasional di Kota Tarakan. Selain itu dibangun pula bandara Long Ampung di Kab. Malinau dan Long Bawan di Kab. Nunukan yang berada di perbatasan Kaltara dengan Malaysia. Proyek di kawasan strategis nasional ini bekerja sama dengan TNI AD. (iky)

BERITA TERKAIT
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...
Zero ODOL Berlaku 2027, Syafiuddin Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif
05-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penerapan zero Over Dimension Over Loading...
Saadiah Tegaskan Pentingnya Ketahanan Air di Wilayah Kepulauan
04-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty melakukan kunjungan kerja ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Sabtu...
Jembatan Pulau Balang yang Akan Jadi Rest Area Harus Fokus Pada Keselamatan
30-07-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, IKN – Jembatan Pulau Balang di Penajam Paser Utara (PPU), yang menjadi penghubung vital antara Kota Balikpapan dan Kawasan...