Komisi VIII Desak Kemenag Koordinasi dengan Bappenas dan Kemenkeu
Komisi VIII DPR RI desak Kementerian Agama tingkatkan kordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional /Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kementerian Keuangan RI. Desakan itu terkait dengan kebutuhan anggaran Tahun 2014 sebesar 7,65 Triliun.
Hal tersebut menjadi salah satu kesimpulan dalam Rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Wakil Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, Senin (21/10). Menurut Wakil Ketua Komisi VIII, Mahrus Munir kebutuhan anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembayaran tunjangan profesi guru terhutang sebesar 3,05 Triliun.
“Kebutuhan dari beberapa satuan kerja, seperti Dirjen Pendis, Dirjen Bimas Hindu, Kristen atau lainnya di Kemenag setelah diakumulasi sebesar itu. Hal itu diantaranya untuk membayar hutang tunjangan profesi guru,serta biaya nikah di luar KUA. Ini harus segera dilunasi. Oleh karena itulah kami mendesak agar Kementerian Agama berkordinasi dengan Bapenas dan Kemenkeu untuk hal ini,”jelas Munir.
Diungkapkannya, sejauh ini Komisi VIII lewat Badan anggaran DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan juga berusaha mewujudkan permintaan tersebut, namun agar hutang Kementerian Agama tidak berlarut-larut yang akhirnya malah menyengsarakan rakyat dalam hal ini guru,maka Komisi VIII meminta kepada Kementerian Agama juga meningkatkan kordinasi dengan Bapenas dan Kementerian Keuangan.
Jika permintaan tambahan Kementerian Agama itu dipenuhi oleh Bapenas dan Kementerian Keuangan apakah hal itu menjamin Kementerian ini tidak memiliki hutang kembali kepada para guru yang telah bekerja? Mahrus mengatakan dirinya tidak yakin akan hal itu. Mengingat tambahan anggaran sebesar 7,65 Triliun itu hanya diperuntukkan membayar tunjangan profesi guru dari tahun 2008 hingga 2012.
“Tunjangan profesi guru di tahun 2013-2014 juga belum dibayarkan karena sepertinya belum dianggarkan, jadi ada kemungkinan hal itu akan menjadi hutang lagi,”ungkapnya. Namun Mahrus masih berharap jika memungkinkan hal tersebut seyogyanya bisa diantisipasi. Dan jika memang harus terjadipun, hendaknya jangan terus berlarut hingga sampai bertahun-tahun lamanya.(Ayu)/foto:iwan armanias/parle.