Komisi III Datangi Rumah Calon Kapolri

09-10-2013 / KOMISI III

Komisi III DPR RI mendatangi rumah calon Kapolri Komjen Pol. Sutarman untuk menggali sejumlah informasi tentang latar belakang calon dan keluarganya. Sejumlah pertanyaan mengemuka dalam pertemuan tersebut termasuk bagaimana memperoleh rumah yang cukup luas di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan tersebut.

"Kunjungan pagi ini kita lakukan mendadak, kita baru beri tahu tadi malam supaya tidak ada kesempatan untuk merekayasa sesuatu. Disini kita lihat keluarganya, kekayaannya, kita tanya pandangan keluarga terhadap pencalonan Kapolri ini bagaimana," kata Wakil Ketua Komisi III Tjatru Sapto Edi kepada wartawan usai kunjungan di Bintaro, Jakarta, Rabu (9/10/13).

Ia menyebut dari penilaian sementara kediaman calon Kapolri ini cukup wajar apalagi dibeli sudah cukup lama dan diperluas setahap demi setahap. "Tadi istri Pak Tarman cerita rumah dibeli sudah sejak lama dan bertahap bahkan ada yang dibeli waktu itu tidak dengan uang tapi dengan beras, saya kira ini cukup wajar," tambahnya.

Sementara itu Ketua Komisi III Pieter Zulkifli berharap masyarakat dapat segera menyampaikan masukan terhadap calon Kapolri sebelum uji kepatutan dan kelayakan dilaksanakan 17 Oktober nanti. Seluruh input itu akan digunakan untuk mendalami rekam jejak kandidat.

"Komisi III juga akan meminta data dari PPATK dan sejumlah pihak tempat dimana calon Kapolri ini pernah menjabat," ujar politisi FPD yang baru saja ditetapkan menjadi ketua komisi bidang hukum dan keamanan ini.

Pada bagian lain Komjen Pol. Sutarman menyampaikan komitmennya untuk memberantas korupsi di tubuh kepolisian. "Kita harus menolak pemberian apapun kalau ada indikasi korupsi, kita harus berani menolak itu. Kita perlu merubah mindset untuk tidak korupsi itu di rumah kita, dilingkungan kita, di kepolisian dan seluruh masyarakat. Kita tidak mungkin merubah kalau tidak memulainya dari diri kita kemudian diri kita merubah lingkungan," pungkas dia. (iky/odji), foto : odjie/parle/hr.

BERITA TERKAIT
RUU KUHAP Atur Ketentuan Restorative Justice hingga Plea Bargaining, Peradilan Kini Lebih Humanis
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) membawa sejumlah terobosan penting yang dinilai lebih humanis...
RUU KUHAP Atur Penyadapan, Pemblokiran Aset, dan Penguatan Hak Tersangka
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Panitia Kerja RUU KUHAP menyepakati sejumlah poin krusial yang memperluas kewenangan aparat penegak hukum sekaligus memperkuat hak-hak...
RKUHAP Baru Harus Responsif, Rano Alfath Tegaskan Pentingnya Masukan APH di Daerah
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa seluruh masukan dari aparat penegak hukum...
Kurangi Overkapasitas Lapas, Restorative Justice Perlu Masuk dalam RUU KUHAP
24-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Batam – Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa penerapan restorative justice (RJ) sangat penting dimasukkan dalam...