Perlu Merubah Regulasi Untuk Kurangi Desentralisasi
Perlunya merubah aturan atau regulasi untuk mengurangi desentralisasi dalam penanggulangan masalah. Hal tersebut dikemukakan anggota Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily dan Reyhan Iskandar dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kepala BNPB Syamsul Ma’arif, Senin (02/09).
Ace mengatakan bahwa selama ini penanganan atau penanggulangan bencana masih dilakukan secara sentralisasi atau menggantungkan pada BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Pusat.
Hal tersebut diakui Ace karena adanya regulasi yang mengatur dimana BNPB daerah kewenangannya berada di bawah gubernur atau pemerintah daerah, yang anggarannya berasal dari APBD. Sehingga segala sesuatunya harus sesuai dengan anggaran daerah. Sementara tidak sedikit pemda yang belum memberikan anggaran khusus untuk bencana. Akhirnya, ketika bencana datang, penanganan dan penanggulangan bencana diserahkan seutuhnya pada BNPB pusat.
“Oleh karena itu saya menilai perlu kajian ulang tentang manajemen dan administrasi BNPB agar desentralisasi ini tidak terus terjadi. Karena bagaimanapun juga penanggulangan bencana tidak bisa hanya berpusat pada BNPB pusat. Pemerintah daerah juga memiliki kewajiban dan tugas yang sama,”jelas Ace.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS, Reyhan Iskandar. Dimana dari pengalaman penanggulangan bencana di Aceh, ia menilai Pemerintah daerah Aceh kurang siap dalam menanganinya.
“Pengalaman di Aceh , Pemda memang kurang siap dalam menangani bencana. Selain itu APB Aceh untuk bencana hanya 500 juta. Bagaimana mungkin penanganan bencana ini bisa dilakukan Pemda. Oleh karena itu,perlu adanya regulasi dan koordinasi yang baik untuk menyelesaikan masalah ini,”papar Reyhan.(Ayu), foto :rizka/parle/hr.