Komisi VIII Minta BKN Beri Sanksi Tenaga Honorer Siluman
Komisi VIII Minta Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi sanksi tenaga honorer “siluman” yang tiba-tiba muncul namanya, menjelang proses pengangkatan CPNS (Calon Pegawai negeri Sipil). Kejadian tersebut kerap menjadi polemik di desa, kota bahkan hingga pusat.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi VIII DPR RI, Amran saat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Sekjen Kementerian Agama, Kepala BKN dan Deputi BIdang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senin (8/7).
“Jika ada tenaga honorer siluman, saya minta diberikan sanksi, sehingga pada proses pengangkatan selanjutnya tidak terjadi lagi. Dan tidak ada lagi honorer-honorer yang berbau KKN,” tegas Amran.
Menjawab hal tersebut, kepala BKN, Eko Sutrisno mengatakan bahwa pihaknya sudah memberi sanksi kepada daerah atau instansi yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dalam validasi dan verifikasi data tenaga honorer.
“Kalau tenaga honorer yang tidak jelas, tidak hanya diberikan sanksi tetapi kami batalkan. Bahkan pernah ada daerah yang menolak divalidasi dan verifikasi, akhirnya terpaksa kita tidak memberikan formasi CPNS untuk daerahnya. Sanksi seperti itulah yang kami berikan,” jelas Eko Sutrisno.
Sementara itu dugaan adanya KKN dalam proses pengangkatan honorer, Eko mengatakan bahwa sepanjang memiliki dokumen berupa SK (surat keputusan) pengangkatan honorer, siapa yang mengangkatnya dan kapan mulai diangkat, hal tersebut tidak menjadi masalah. Lain halnya, jika tenaga honorer tidak disertai dengan SK, hal itulah yang kemudian menjadi masalah.
“Kalau honorer tidak ada SK pengangkatan dan dokumen-dokumen lainnya, ya jelas proses pengangkatan CPNS nya akan kami batalkan,” tambah Eko. (Ayu)/foto:rizka/parle/iw.