Firman Subagyo : Pemerintah Harus Perhatikan 10 Komoditas Stategis Pertanian
Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo mengatakan bahwa Pemerintah harus memperhatikan dan memberikan dukungan terhadap komoditas-komoditas strategis pertanian yang bisa memberikan dukungan terhadap pendapatan negara.
“Pemerintah harus memperbaiki tata kelola keuangan negara, Pemerintah tidak punya kebijakan-kebijakan anggaran kepada sektor yang harus mendapatkan dukungan prioritas,” tegasnya, saat Rapat Kerja yang dipimpin Ketua Komisi IV Romahurmuziy, dengan Menteri Pertanian Suswono, di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Rabu (12/6).
Firman menjelaskan merosotnya penerimaan-penerimaan , antara lain salahsatunya merosotnya pendapatan pajak, “ini konsekuensi dari penegakan hukum, sehingga penurunan pajak itu sangat drastis turunnya,” katanya.
Oleh karena itu, katanya harus ada solusi bersama, bahwa dalam Undang-undang No.12 Tahun 1992 Tentang Sistim Budidaya Tanaman dan Undang-undang No. 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan, mengisyaratkan bahwa 10 komoditi strategis salah satunya adalah tembakau.
Menurutnya, posisi tembakau dan petani tembakau ada di persimpangan jalan, kalau dilihat kontribusi negara mencapai 100 Triliun dari target cukai yang ditetapkan pemerintah 87 Triliun, dan kemudian posisi produksi petani tembakau yang memberikan dampak pada pendapatan negara, penyerapan tenaga kerja, juga termasuk kesejahteraan petani dan pendapatan asli daerah.
Namun, disisi lain catatannya sampai hari ini, tembakau impor mencapai 120 ribu Ton. “ini sudah diambang batas bahwa sebentar lagi kita akan mengalami defisit di dalam neraca perdagangan kita,” katanya.
Bicarakan dengan Presiden, jangan terlalu dianiaya petani tembakau, karena kontribusi kapada negara ternyata luar biasa.
Dia membenarkan kajian riset mengatakan dari Kementerian Kesehatan yang mengatakan bahwa kematian akibat menghisap tembakau atau rokok mencapai sekian persen. Tetapi itu tidak menjadi sebuah alasan. Jadi artinya tidak serta merta bahwa orang merokok itu meninggal.
Lebih lanjut, Menteri Pertanian harus menyampaikan hal ini kepada Presiden, “Komodisi-komoditi strategis yang bisa memberikan dukungan terhadap pendapatan negara, apakah akan diposisikan seperti ini,” ujarnya.
Dia mengingatkan dulu pernah terjadi pada cengkeh, ketika cengkeh kita oversuplay kemudian kita tidak menanam cengkeh akhirnya hari ini kita mengimpor cengkeh sampai 40 ribu Ton. “Ini sangat ironis bagi kebijakan APBN, kalau komoditi-komoditi strategis pertanian yang memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara akhirnya diamputasi oleh kebijakan pemerintah itu sendiri,” ungkapnya.
Selanjutnya, politisi Partai Golkar ini mengingatkan terhadap komoditi-komoditi strategis dengan adanya perjanjian Mutual Recognition Agreement (MRA) yang akan ditandatangani Pemerintah. Menurut Firman hal ini harus mendapatkan kajian yang serius dari aspek neraca perdagangannya. Ketika dari aspek neraca perdagangan defisit, maka sebaiknya pemerintah harus mengambil sikap.
“Jangan sampai MRA yang akan ditandatangani akhirnya juga akan menimbulkan defisit negara, akhirnya nanti posisi APBN akan semakin merosot dan defisa negara dikuras hanya untuk pemenuhan produk impor yang akan digunakan kebutuhan masyarakat,” imbunya.
Firman juga khawatir jika ini sampai bulan Romadhan dan hari raya lebaran, kita tidak bisa mengendalikan komoditi strategis ini. Dia menjelaskan ketika kelangkaan kedelai, kerugian negara mulai lebaran hingga akhir tahun mencapai Rp.400 Milyar. “Ini akibat kebijakan Kementerian Perdagangan memberikan kebijakan 0% terhadap kedelai impor,”.
Kalau posisi ini terjadi kepada komoditi daging atau beras, karena kosekuensi anggaran tanaman pangan dipangkas akhirnya semua akan dilakukan impor. “Oleh karena itu perlunya Rapat Gabungan dengan mengundang Menteri Perdagangan dan Menteri Pertanian,” tambahnya.
Patut diketahui, Kesimpulan Raker, Komisi IV DPR RI menerima laporan atas serapan APBN Kementerian Pertanian sampai dengan bulan Juni Tahun 2013 sebesar Rp. 4.791.417.964.000,- atau 26,89 % dari pagu APBN Tahun 2013 sebesar Rp. 17.819.545.212.000,-. Selanjutnya Komisi V DPR RI meminta Kementerian Pertanian untuk meningkatkan Kinerja dan serapan anggarannya.
Komisi IV DPR RI menerima penjelsan atas Pagu indikatif RAPBN Kementerian Pertanian Tahun 2014 sebesar Rp. 15.408.650.400.000,-
Komisi IV DPR RI menerima penjelsan atasan usulan tambahan anggaran melalui inisiatif baru tahap II tahun 2014 sebesar Rp. 7.550.703.100.000,- mengenai alokasi program dan kegiatan akan dibahas lebih lanjut. (as)foto:wahyu/parle