Panja DPR Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Dikdok

22-05-2013 / KOMISI X

Panja DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) pada Selasa-Kamis, 11-13 Juni 2013. Hal ini merupakan salah satu hasil kesimpulan Rapat Panja Dikdok dengan Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso.

“RUU Dikdok ini awalnya hanya sebagai pelaksanaan hal-hal terkait untuk mengatur pendidikan kedokteran. Ada yang berpendapat ini tidak perlu dibuat UU, namun ada juga pendapat bahwa hal ini perlu dibuat UU. Apabila ini semua diatur di UU, tentunya juga bisa diatur masalah anggaran dan lain sebagainya. Sehingga tujuan daripada UU Dikdok ini bisa terpenuhi,” jelas Ketua Komisi X Agus Hermanto usai RDP di Gedung Nusantara I, Rabu (22/5).

Agus menambahkan mengapa pembahasan ini tetap dilanjutkan. Ada misi agar pelaksanaan pendidikan kedokteran tidak memerlukan biaya yang tinggi. Sehingga harapan kedepannya, masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi, bisa juga melakukan pendidikan di bidang kedokteran

“Selain itu, untuk kedepannya kita harus menyiapkan tenaga medis dan dokter, dalam hal ini yang memenuhi kualitas dan kuantitas. Hal ini juga dalam upaya persaingan global. Bisa dibayangkan jika kita tidak mempersiapkan ini, banyak dokter dari luar negeri yang praktek di Indonesia. Apalagi sekolahnya cukup mahal, orang-orang menjadi tidak minat, ini kan sama saja menghilangkan kesempatan kepada masyarakat kita untuk menjadi dokter,” jelas Agus.

Inisiatif terkait rumah sakit pendidikan kedokteran juga mengemuka dalam pembahasan panja. Diharapkan untuk fakultas kedokteran yang sudah seattle, dapat mempunyai rumah sakit kedokteran. Terkait rumah sakit ini, sudah ada MoU antara Kemdikbud dan Kementerian Kesehatam. Dalam hal ini, Kemenkes mempunyai kewenangan dalam menempatkan Sumber Daya Manusia seperti dokter dan ahli medis. Sedangkan terkait dengan kurikulum, ini menjadi kewenangan Kemdikbud. Diharapkan pula dengan adanya MoU dapat tercapai pendidikan yang bermutu dan berkualitas bagi para calon dokter.

“Terkait dengan target, kita harus selesaikan secepatnya. Namun kita tidak ingin memasang koridor-koridor target kapan selesai. Karena banyaknya substansi yang mesti kita sesuaikan, harus ada kesepakatan antara DPR dengan pemerintah. Sehingga UU ini bukan hanya selesai, tapi juga memiliki kualitas yang dapat diandalkan,” tutup Agus.

Sedangkan untuk kesimpulan berikutnya dari RDP ini adalah Panja menyepakati DIM RUU tentang Dikdok versi RDP dengan Dirjen Dikti pada 4 April lalu untuk dijadikan sebagai bahan untuk pembahasan lanjutan RUU tentang Dikdok. (sf)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...