Anggaran Pendis Disetujui Dengan Pengecualian

22-05-2013 / KOMISI VIII

Komisi VIII DPR RI telah menyetujui Program dan Anggaran Pendidikan Islam Tahun 2013 sebesar 33,3 triliun dengan beberapa pengecualian yang masih diperlukan pendalaman. Hal itu menyangkut Pemanfaatan Dana BA/BUN 999 sebesar 1,4 T, Pemanfaatan Dana Optimalisasi Anggaran Pendidikan sebesar 671,7 Miliar, Anggaran Implementasi Kurikulum Tahun 2013 sebesar 434,3 miliar.

Selain itu,hal yang masih perlu diperdalam menurut Wakil Ketua Komisi VIII Sayed Fuad Zakaria dalam RDP dengan Sekjen  dan Dirjen Pendis Kemenag (21/5) adalah perihal peningkatan Akses, Mutu, Kesejahteraan dan Subsidi Pendidikan Keagamaan Islam sebesar 325 Miliar dan Peningkatan Akses, Mutu, Kesejahteraan dan subsidi Pendidikan Tinggi sebesar 1,08 Triliun.

“Besar Anggaran untuk implementasi kurikulum TA 2013 yang semula 434,3 miliar sudah kami revisi menjadi 295,5 miliar. Hal itu dikarenakan pada tahun 2013 belum dilakukan penggandaan buku,”jelas Dirjen Pendis Kemenag, Nur Syam.

Ditambahkan Nur Syam, selisih anggaran tersebut sebesar 137 miliar digunakan untuk membiayai realokasi bidik misi pada PTAIN dari Kemendikbud sebesar 46 miliar, Kekurangan dana BOS pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), MTs, dan MA tahun 2013 sebesar 26, 5 miliar, serta mengembalikan RKP Tahun 2013 yang semula akan direvisi untuk implementasi kurikulum sebesar 65,2 Miliar.

Menanggapi paparan Nur Syam, Anggota Komisi VIII Ace Hasan Syadzily mengatakan, khusus untuk Dana BOS apa penerima BOS sebelumnya sudah di audit. Ini terkait dengan pemberian BOS selanjutnya.

“Selain itu sebenarnya kriteria dari lembaga-lembaga swasta yang mendapat BOS ini apa saja, karena secara eksplisit dalam buku laporan Dirjen Pendis Kemenag tidak tercantum kriteria tersebut,”tanya Ace.

Sementara itu Anggota Komisi VIII, Abdul Aziz Suseno menanyakan perihal adanya 19 Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) di satu desa yang mendapat BOS. Hal ini tentu wajib dipertanyakan. Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi VIII, Sumarjati Aryoso.

“Bagaimana mungkin dalam satu desa ada 19 MIS, bagaimana dengan ijin pendirian MIS. Selain terkait dengan pemberian BOS, hal ini juga erat kaitannya dengan efisiensi belanja pegawai. Karena bukan tidak mungkin dari 19 MIS juga membutuhkan dana untuk membayar gaji tenaga pengajar yang jumlahnya tidak sedikit,”papar Sumarjati. (Ayu)/foto:odjie/parle/iw.

 

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...