Martin Manurung Dorong Profesionalisme Perusahaan Penyalur PRT
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Martin Manurung, menegaskan pentingnya penguatan profesionalisme perusahaan penyalur pekerja rumah tangga (PRT) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan PRT (RUU PPRT). Menurutnya, regulasi yang tengah dibahas harus mampu memastikan perusahaan penyalur PRT menjadi mediator yang andal antara pemberi kerja dan PRT.
“Kalau perusahaan penyalur dijalankan secara profesional, maka pasti yang direkrut juga akan lebih baik PRT-nya. Dengan begitu pelayanan kepada pemberi kerja juga semakin meningkat,” ujar Martin saat RDPU Baleg DPR RI dengan Perusahaan Penyalur PRT di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/08/2025).
Legislator Fraksi Partai Nasdem mencontohkan dua perusahaan yang hadir dalam rapat, yakni PT Cahaya Ibu Group dan PT Cicana Indonesia Corp, yang dinilainya berani terbuka dan menjalankan usahanya secara profesional. DPR berharap praktik tersebut bisa menjadi teladan bagi perusahaan lain.
Isu lain yang diangkat adalah pelatihan PRT. Dalam konsep RUU, pelatihan ditargetkan menjadi tanggung jawab bersama pemerintah pusat maupun daerah, agar kualitas PRT lebih terjamin sebelum ditempatkan. Hal ini diharapkan dapat mengurangi masalah yang kerap muncul, seperti PRT yang tidak siap bekerja hingga kabur setelah ditempatkan.
Martin juga menegaskan, perlindungan dari tindak kekerasan fisik maupun seksual terhadap PRT tetap penting, tetapi hal itu sudah diatur dalam undang-undang lain, seperti UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Karena itu, RUU PPRT lebih difokuskan untuk mengatur relasi kerja antara PRT, perusahaan penyalur, dan pemberi kerja. (fa/rdn)