Legislator Tekankan Keseimbangan dalam RUU KUHAP
PARLEMENTARIA, Palembang - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Andi Amar Ma’ruf, menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan dalam proses penegakan hukum serta mengapresiasi kolaborasi solid Polda dan Kejati Sumsel dalam proses penegakan hukum sehingga dapat mengefisiensi anggaran negara.
Hal itu disampaikan Andi dalam sesi pendalaman atas masukan yang disampaikan mitra Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerja (kunker) spesifik ke Sumatera Selatan untuk menyerap masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), Kamis (21/8/2025).
“Kami mengapresiasi sekali langkah Kejati dan Polda yang bisa mengurangi serta mengefisiensi anggaran negara. Namun kami tekankan, jangan sampai ada abuse of power di situ. Dalam RUU KUHAP yang sedang dirancang, kami ingin memastikan adanya equilibrium atau keseimbangan antara pihak yang menuntut dan dituntut, antara advokat dengan aparat penegak hukum,” ujar Andi Amar.
Andi juga menegaskan bahwa asas kemanfaatan yang disampaikan oleh Kejati memang sangat baik untuk diterapkan, namun jangan sampai mengabaikan aspek efek jera. “Jangan sampai ada anggapan bahwa cukup mengembalikan kerugian negara lalu bebas dari hukuman. Harus tetap ada efek jeranya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi menyinggung masukan dari Pengadilan Tinggi terkait usulan mes hakim yang menurutnya perlu didukung karena sejalan dengan cita-cita Presiden Prabowo Subianto. “Seperti yang selalu disampaikan Presiden, bagaimana hakim bisa mengurus kepastian hukum bagi masyarakat kalau kepastian dalam kehidupannya sendiri saja belum tentu? Karena itu kami dukung penuh,” jelasnya.
Ia juga menyoroti masukan dari Ditjen Pemasyarakatan (PAS) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel mengenai keseimbangan kewenangan antarinstansi.
“Semua masukan tadi kami terima dan akan kami sampaikan ke pimpinan. Kami ingin KUHAP yang baru nanti bisa merealisasikan keseimbangan antarinstansi, termasuk penerapan restorative justice agar lapas tidak lagi penuh sesak. BNNP juga diharapkan bisa membedakan mana yang perlu direhabilitasi dan mana yang perlu dipidana, sehingga bisa lebih sinergis dengan kepolisian dan kejaksaan,” pungkasnya. (eki/aha)