Baleg Tegaskan Definisi Pekerja Rumah Tangga dalam RUU Baru

20-08-2025 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung saat Rapat Panja Penyusunan RUU tentang PPRT di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025). Foto: Geraldi/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah memberikan kejelasan mengenai batasan dan definisi pekerja rumah tangga. Menurutnya, pemisahan antara perekrutan langsung dan melalui agen menjadi materi pokok yang diperkuat dalam naskah terbaru.


"Sudah dipisahkan secara tegas antara perekrutan langsung dan melalui penyalur atau agen. Perekrutan langsung sifatnya berdasarkan kesepakatan, sedangkan yang melalui agen inilah yang menjadi materi utama RUU ini," ujar Martin dalam Rapat Panja Penyusunan RUU tentang PPRT di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).


Ia menjelaskan bahwa hubungan kekerabatan atau kekeluargaan tidak termasuk dalam kategori pekerja rumah tangga. Dengan demikian, misalnya ada anggota keluarga yang tinggal di rumah kerabat dan turut membantu pekerjaan rumah tangga, hal itu tidak diatur dalam RUU PPRT.


Selain itu, Martin juga menyoroti perbedaan naskah RUU periode lalu dengan yang sekarang, khususnya terkait sanksi pidana. Menurutnya, RUU terbaru hanya fokus pada hal-hal spesifik perlindungan pekerja rumah tangga, tanpa menyalin aturan pidana yang sudah diatur dalam KUHP.


"Kalau pada periode lalu banyak ketentuan sanksi pidana, kali ini kita tidak lagi memuat hal tersebut. Pidana sudah cukup lengkap di KUHP, jadi RUU ini hanya memuat yang sifatnya spesifik," pungkas Politisi Fraksi Partai NasDem itu. (gal/aha)

BERITA TERKAIT
Baleg Tegaskan Definisi Pekerja Rumah Tangga dalam RUU Baru
20-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga...
Baleg DPR RI Akan Tinjau Aturan Soal Royalti dalam Revisi UU Hak Cipta
20-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belakangan ini ramai diberitakan terkaitpolemik royalti lagu.Merespons hal itu,Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli...
80 Tahun Indonesia Merdeka, Momentum Memaknai Demokrasi Secara Substansial
19-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa peringatan 80 tahun Indonesia Merdeka sekaligus...
RUU PPRT Harus Kedepankan Asas Timbal Balik Pekerja dan Pemberi Kerja
13-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan terkait RUU Rancangan...