Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi

20-08-2025 / KOMISI III
Anggota Komisi III, Rudianto Lallo saat mengikuti agenda Komisi III DPR RI melaksanakan fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), di Senayan, Rabu (20/8/2025). Foto: Dep/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan untuk menggantikan Arief Hidayat, hakim MK yang telah memasuki masa pensiun. Proses ini merupakan tahapan lanjutan setelah pendaftaran calon dan seleksi administrasi, hingga sampai pada penyampaian visi-misi di hadapan anggota Komisi III.

 

Anggota Komisi III, Rudianto Lallo menegaskan bahwa DPR berharap proses seleksi ini dapat melahirkan hakim konstitusi yang mampu menjaga peran MK sebagai the guardian of constitution, sekaligus sebagai penjaga demokrasi. "Kita mau Hakim MK tidak lagi membuat keputusan-keputusan yang menimbulkan polemik atau kegaduhan di masyarakat," ujar Rudi saat ditemui Parlementaria di Nusantara 2, kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

 

Ia menyoroti beberapa putusan MK yang dinilai melampaui kewenangannya, salah satunya adalah keputusan terkait pemilu nasional dan pemilu lokal yang dinilai "mengunci" ruang gerak pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah. "Mahkamah Konstitusi sejatinya hanya berwenang melakukan pengujian terhadap undang-undang, bukan membentuk norma baru. Kalau membentuk norma, itu kewenangan pemerintah dan DPR," tegas Legislator Fraksi Partai NasDem dapil Sulawesi Selatan I.

 

Dalam uji kelayakan tersebut, Rudi juga mempertanyakan sikap calon hakim MK, Inosentius Samsul, mengenai dua mazhab dalam praktik peradilan konstitusi: judicial activism atau positif legislator, dan judicial restraint atau negatif legislator. "Kalau dia memilih mazhab positif legislator, saya tidak mau pilih. Karena itu berarti mengambil kewenangan DPR sebagai pembentuk undang-undang," pungkasnya.

 

Hingga saat ini, Komisi III DPR baru menguji satu calon, yakni Inosentius Samsul. Selanjutnya, hasil uji kelayakan ini akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk diputuskan. (fa/aha)

BERITA TERKAIT
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...
Martin Tumbelaka: KPK Harus Independen, Dorong Pencegahan dan Penindakan Korupsi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan pentingnya menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendorong...
Rano Alfath Dorong Penguatan Kejaksaan untuk Pemulihan Aset Negara
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menuturkan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian...
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...