Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat

19-08-2025 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. Foto : Dok/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terjadi di sejumlah daerah. Ia menilai, pemerintah pusat perlu merespons serius agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

 

Menurut Khozin, kenaikan PBB-P2 kerap ditempuh kepala daerah sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, kebijakan tersebut memunculkan masalah baru akibat lonjakan tarif yang terlampau tinggi.

 

“Kenaikan PBB-P2 sebagai ikhtiar untuk menaikkan PAD di masing-masing daerah untuk kepentingan belanja di daerah,” ujar Khozin kepada Parlementaria di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

 

Ia menjelaskan, kenaikan fantastis PBB-P2 di sejumlah daerah juga dipicu penundaan penyesuaian tarif selama bertahun-tahun. Akibatnya, saat kebijakan baru diberlakukan, lonjakan tarif menjadi sangat tinggi. Selain itu, lonjakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang didasarkan pada penilaian tim appraisal yang kerap tidak sesuai kenyataan di lapangan.

 

“Jadi pemicunya cukup beragam di tiap-tiap daerah,” tambahnya.

 

Khozin menegaskan, kenaikan PBB-P2 juga tidak lepas dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam beleid tersebut, batas maksimum tarif PBB-P2 diubah dari 0,3 persen menjadi 0,5 persen.

 

“Pemda memiliki ruang lebih besar untuk menaikkan tarif jika dipandang perlu,” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Khozin mengingatkan bahwa UU HKPD juga mengatur soal Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yakni minimal 20 persen hingga maksimal 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Ketentuan ini memberikan ruang bagi pemda menaikkan persentase pengenaan NJKP lebih luas sehingga PBB-P2 berpotensi meningkat signifikan.

 

Politisi PKB itu menambahkan, kenaikan PBB-P2 juga menjadi motivasi bagi pemda karena berkaitan dengan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Sesuai Pasal 120 UU HKPD, komposisi alokasi DBH ditentukan 90 persen berdasarkan proporsi bagi hasil dan status daerah penghasil serta 10 persen berdasarkan kinerja pemerintah daerah.

 

“Kalau penerimaan di daerah meningkat termasuk sektor produktif (termasuk PBB-P2), maka daerah tersebut berpotensi memperoleh DBH lebih besar di tahun berikutnya,” kata Khozin.

 

Di sisi lain, Khozin menilai fenomena kenaikan PBB-P2 tidak terlepas dari beban keuangan daerah. Karena itu, Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri tengah merumuskan formula untuk menata pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai langkah memperkuat penerimaan daerah.

 

“Poin itu menjadi pangkal persoalan. Makanya, sejak awal tahun ini, Komisi II DPR dan Mendagri secara intensif membahas perbaikan tata kelola BUMD di daerah sebagai ikhtiar memperkuat pendapatan,” ungkapnya.

 

Ia menambahkan, salah satu opsi yang muncul adalah pembentukan undang-undang khusus tata kelola BUMD sebagai sumber baru bagi penerimaan daerah.

 

“Opsi yang muncul di antaranya membentuk UU khusus tata kelola BUMD yang dimaksudkan sebagai sumber bagi penerimaan daerah,” pungkas Khozin. (ssb/rdn)

BERITA TERKAIT
Khozin Dorong BUMD Segera Lakukan Transformasi untuk Tingkatkan Daya Saing
28-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Kupang - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menekankan pentingnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk segera melakukan...
Andar Amin Harahap: BUMD Harus Jadi Motor Kemandirian Fiskal Daerah
28-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR, Andar Amin Harahap, menegaskan komitmen DPR untuk mendorong penguatan...
Rifqinizamy: Perbatasan Harus Jadi Benteng Kedaulatan, Bukan Medan Korban
28-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden penembakan terhadap seorang warga...
Khozin Ingatkan Filosofi BUMD: Dorong Ekonomi dan PAD, Bukan Beban Daerah
27-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Kupang — Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai belum...