Tata Kelola Pertimahan Harus Lebih Melibatkan Masyarakat

Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, saat memimpin kunjungan reses Komisi XII di Gedung PT Timah Tbk, Pangkal Pinang, Kep. Bangka Belitung, Senin (11/8/2025). Foto: Safitri/vel
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang - Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan komitmennya untuk mendorong tata kelola industri pertimahan yang lebih melibatkan masyarakat secara langsung. Hal ini disampaikan dalam kunjungan reses Komisi XII di Gedung PT Timah Tbk, Pangkal Pinang, Kep. Bangka Belitung yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan sektor pertambangan.
Menurutnya, tujuan utama pertemuan tersebut adalah mencari solusi agar industri timah di Bangka Belitung dapat pulih dan berkembang, sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) dalam wilayah pertambangan rakyat (WPR) sehingga aktivitas penambangan oleh warga tidak lagi terjerat persoalan hukum.
“Pada dasarnya kita ingin bagaimana pertimahan ini dapat kembali pulih. Kemudian pelaksanaan daripada pertambangan Timah nantinya dalam kata kelolanya lebih melibatkan masyarakat. Kemudian kita ingin di dalam perizinan pertimahan yang dilakukan oleh masyarakat ini dapat kita berikan secara maksimal sehingga masyarakat dapat bekerja tidak kucing-kucingan lah terkait dengan persoalan hukum,” ujar Bambang dalam pertemuan yang berlangsung, Senin (11/8/2025),
Ia juga mengapresiasi tagline baru PT Timah, "Timah untuk Rakyat" yang diharapkan menjadi dasar pelaksanaan operasi perusahaan. Politisi Partai Golkar itu mengusulkan pola kemitraan antara PT Timah, perusahaan swasta, dan penambang rakyat.
Ia bilang, jika aktivitas penambangan berada di area IUP (Izin Usaha Pertambangan) PT Timah, maka PT Timah diharapkan merangkul penambang dengan memberikan Surat Perintah Kerja (SPK). Sementara itu, penambangan di IUP swasta dapat bermitra langsung dengan pemegang konsesi.
Konsep ini, kata Bambang, meniru pola kemitraan di sektor migas, di mana masyarakat yang melakukan pengeboran di konsesi Pertamina atau swasta difasilitasi secara legal.
Selain itu, Bambang menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan royalti timah secara progresif. Ia menilai kebijakan ini perlu diiringi upaya merangkul tambang-tambang inkonvensional (TI) agar memiliki legalitas.
“Kan tadi yang kita bilang bagaimana kita merangkul dan memberikan aspek legalitas karena yang namanya beberapa TI (Tambang Inkonvensional), ya kita gak bilang itu ilegal lah, TI yang beroperasi bagaimana ini bisa kita rangkul, kita berikan perizinannya,” jelasnya.
Melalui langkah ini, Bambang berharap tata kelola pertambangan timah ke depan dapat berjalan dengan asas kehati-hatian, kepatuhan terhadap regulasi, serta berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
"Nah tentu ini bagaimana PT Timah juga lebih menyadari bahwa di dalam melakukan tata kelola pertambangan harus lebih melibatkan masyarakat dan dalam hal ini tentu masyarakat adalah menjadi salah satu mitra," tutup Legislator yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral tersebut. (srw/aha)