RUU Jabatan Hakim Dirancang Lindungi & Perkuat Peran Hakim RI

31-07-2025 / M.K.D.
Plt. Kepala BK DPR RI, Lidya Suryani Widayati, dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI di Makassar, Kamis (31/7/2025). Foto : Tari/Andri

PARLEMENTARIA, Makassar — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim tengah disusun untuk memperkuat peran hakim sebagai pilar utama kekuasaan kehakiman sekaligus memberi perlindungan menyeluruh terhadap profesi mereka. Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal DPR RI di Makassar, Kamis (31/7/2025), sebagai bagian dari proses penyerapan aspirasi publik dalam penyusunan RUU tersebut.


Plt. Kepala BK DPR RI, Lidya Suryani Widayati, menjelaskan bahwa penyusunan RUU ini dilandasi semangat memperjelas status, kesejahteraan, serta jaminan profesionalisme hakim sebagai pejabat negara. Selain itu, RUU juga dirancang untuk menjawab tantangan aktual yang dihadapi para hakim, termasuk soal keamanan dalam menjalankan tugas.


“RUU Jabatan Hakim ini tidak hanya menegaskan posisi hakim sebagai pejabat negara sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga mengatur perekrutan, pembinaan, pengawasan, hingga perlindungan terhadap profesi hakim secara menyeluruh,” ujar Lidya.


BK DPR RI sebelumnya telah melakukan serangkaian uji konsep dan diskusi bersama Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, serta kalangan akademisi dari berbagai universitas di seluruh Indonesia. Melalui kolaborasi ini, DPR ingin memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar akomodatif terhadap kebutuhan sistem peradilan nasional.


Senada dengan hal tersebut, Hakim Agung Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Yanto, menekankan pentingnya pengesahan RUU Jabatan Hakim untuk menjamin rasa aman dan integritas profesi hakim yang selama ini kerap menghadapi ancaman, bahkan kekerasan fisik.


“Masih banyak hakim di Indonesia yang menjadi korban ancaman, intimidasi, hingga pembunuhan. Negara perlu hadir untuk memberi perlindungan hukum yang kuat bagi para hakim,” tegas Yanto.


Ia mencontohkan sistem perlindungan di Amerika Serikat yang mencakup jaminan keamanan bagi hakim dan keluarganya, serta dukungan pendidikan dan kesehatan yang komprehensif. Menurutnya, jaminan ini krusial untuk menjaga integritas hakim.


“Integritas adalah harga mati. Jika ada hakim yang terbukti melanggar secara berat, Mahkamah Agung tidak akan segan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan tidak hormat,” imbuhnya.


FGD ini menjadi bagian dari mekanisme partisipasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. RUU Jabatan Hakim diharapkan menjadi pijakan kuat dalam memperbaiki sistem peradilan dan memperkuat posisi hakim dalam menjalankan fungsi yudikatif secara independen dan profesional. (mri/aha)

BERITA TERKAIT
Budaya Malu Harus Jadi Senjata Lawan Korupsi
05-08-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Plt. Kepala Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI Lidya Suryani Widyati menyoroti soal tantangan pemberantasan...
Tukar Pengalaman, BK DPR RI Terima Peserta Diklat Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenhan
01-08-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Ekuin-Kesra), Badan Keahlian (BK) Sekretariat...
RUU Jabatan Hakim Dirancang Lindungi & Perkuat Peran Hakim RI
31-07-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Makassar — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jabatan Hakim tengah disusun untuk memperkuat peran hakim sebagai pilar utama kekuasaan kehakiman...
BK DPR Tegaskan Pentingnya Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Jabatan Hakim
31-07-2025 / M.K.D.
PARLEMENTARIA, Makassar - Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim merupakan bagian dari implementasi Pasal 96...