Lingkungan Rusak Akibat Tambang Ilegal, Legislator Usulkan Masyarakat yang Kelola

26-07-2025 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR di Mapolda Sulawesi Tengah, Palu, pada Jumat (25/7/2025). Foto: Eki/vel

PARLEMENTARIA, Palu – Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap praktik tambang ilegal yang tidak hanya merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.

 

Ia mengusulkan agar pemerintah mengkaji peluang pengelolaan tambang secara legal oleh masyarakat sebagai salah satu solusi komprehensif. Pernyataan ini disampaikan Benny dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR di Mapolda Sulawesi Tengah, Palu, pada Jumat (25/7/2025).

 

Mengutip pidato Presiden Prabowo Subianto, Benny mengingatkan bahwa kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal diperkirakan telah mencapai Rp 300 triliun. Namun, ia menekankan bahwa dampak yang paling mengkhawatirkan adalah kerusakan lingkungan yang ditinggalkan.

 

"Sebenarnya kalau kita lihat, pertambangan ilegal ini tidak hanya berdampak pada kerugian negara dan kekayaan alamnya saja. Yang lebih parah itu kan kerusakan lingkungannya," tegas Benny.

 

Ia mencontohkan kasus korupsi timah di Bangka Belitung, di mana hasil perhitungan ahli dari Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa kerugian akibat kerusakan lingkungan jauh lebih besar daripada kerugian finansial negara secara langsung. Menurutnya, aktivitas ilegal sudah pasti mengabaikan seluruh kaidah pertambangan yang baik (good mining practice).

 

"Kalau barangnya ilegal, tambang batubara, tambang emas, apapun jenis pertambangannya, pasti kerusakan lingkungannya tidak diperhatikan. Pemasukan terhadap negara tidak ada, kerusakan lingkungannya juga tidak dapat ditanggulangi karena tidak ada jaminan reklamasi," jelasnya.

 

Sebagai jalan keluar, Benny menyarankan agar peluang pengelolaan tambang oleh masyarakat, yang dimungkinkan dalam Undang-Undang Minerba baru, dapat dipertimbangkan secara serius. Dengan melegalkan aktivitas tersebut, negara akan mendapatkan keuntungan ganda.

 

"Kalau legal biasanya dia ada jaminannya. Ada jaminan reklamasi untuk pemulihan lingkungan pascatambang," ujarnya.

 

Ia pun mendorong Kapolda Sulteng beserta jajarannya untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM, guna melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan implementasi tambang rakyat di daerah.

 

"Barangkali kita perlu berpikir dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk melihat peluang ini. Tidak ada salahnya tambang ini dikelola oleh masyarakat," tutupnya. (eki/aha)

BERITA TERKAIT
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...
Gilang Dhielafararez: Polisi Harus Lanjutkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Muda!
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez turut prihatin atas polemik yang masih menyelimuti kematian diplomat muda...
Bukan Semata Hukum, Pemberian Abolisi dan Amnesti Pertimbangkan Aspek Kondusivitas
03-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan dukungan atas pemberian amnesti dan abolisi kepada dua...