Komisi III Soroti Peredaran Narkoba Masif dan Tambang Ilegal di Sulteng

Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding (kanan) saat bertukar cinderamata pada rapat kerja dengan Kapolda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, dan Kepala BNNP Sulteng di Mapolda Sulteng, Jumat (25/7/2025). Foto: Eki/vel
PARLEMENTARIA, Palu - Komisi III DPR RI menyoroti tingginya angka peredaran narkoba dan maraknya aktivitas penambangan ilegal (illegal mining) di Sulawesi Tengah. Hal ini diungkapkan usai Komisi III menggelar rapat kerja dengan Kapolda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulteng, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng di Mapolda Sulteng, Jumat (25/7/2025).
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada seluruh mitra kerja di daerah untuk menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Banyak sekali persoalan yang terjadi di Sulawesi Tengah ini terkait dengan peredaran narkoba, illegal mining, dan beberapa kasus yang menonjol," ujar Sudding kepada Parlementaria.
Menurut Sudding, peredaran narkoba di Sulawesi Tengah sudah berada pada level yang sangat masif, bahkan pernah menempatkan provinsi ini di peringkat keempat secara nasional. Ia mengapresiasi kinerja aparat yang terus menunjukkan komitmen tinggi dalam pemberantasan barang haram tersebut.
"Tadi dipaparkan bahwa baru-baru ini ada 30 kilogram yang berhasil diamankan. Saya kira tidak sebatas itu, kita juga perlu untuk menelusuri jaringan-jaringan peredaran narkoba ini, para bandit-bandit, para bandar-bandar ini," tegasnya.
Ia menekankan pentingnya upaya pencegahan agar narkoba tidak sampai masuk ke wilayah Sulawesi Tengah. Sudding mengibaratkan bahwa penangkapan yang dilakukan sering kali hanya puncak dari gunung es.
"Boleh jadi yang ditangkap 10 kilo, tetapi yang beredar bisa 20 kilo, 30 kilo di tengah masyarakat. Maka dari itu, upaya pencegahan itu sangat penting," tambahnya.
Selain narkoba, Komisi III juga menyoroti isu pertambangan ilegal. Sudding menjelaskan bahwa Undang-Undang Minerba yang baru memang membuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola tambang rakyat melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, ia mengingatkan bahwa kemudahan tersebut harus diiringi dengan pemenuhan syarat yang ketat agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
"Tetap ada prasyarat-prasyarat yang perlu dipenuhi agar tidak melakukan secara serampangan dan merusak lingkungan. Ini penting agar meskipun ada tambang yang diberikan kepada masyarakat, kelestarian lingkungan tetap terjaga," pungkasnya. (eki/aha)