Komisi XIII: Imigrasi Bali Harus Awasi Ketat WNA

20-07-2025 /
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara saat bertukar cinderamata usai peretemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Bali, Jumat (18/7/2025). Foto: Husen/vel

PARLEMENTARIA, Denpasar - Tingkat kunjungan warga negara asing (WNA) ke Bali kian meningkat. Pada 2024 saja angka wisatawan tercatat sebanyak 14.045.403 orang. Angka kunjungan yang tinggi ini menuntut pengawasan ketat imigrasi setempat.

 

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Kepala Kantor Wilayah Imigrasi dan Pemasyarakatan Bali, menyampaikan, mobilitas WNA di Bali yang tinggi ditandai dengan volume permohonan visa izin tinggal di Indonesia yang juga tinggi. Bahkan, permohonan visa izin tinggal di Bali merupakan yang tertinggi di Indonesia.

 

"Ini tentu mendorong risiko meningkatnya pelanggaran keimigrasian seperti penggunaan visa tidak sesuai peruntukan (visa abuse) serta meningkatnya potensi tindak pidana kejahatan transnasional yang dilakukan WNA, sehingga memberikan tantangan tersendiri bagi jajaran Imigrasi dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian," ungkap Dewi di Kanwil Imigrasi Bali, Denpasar, Jumat (18/7/2025).

 

Sejauh ini, lanjut Dewi, imigrasi Bali sudah bekerja baik. Layanan keimigrasian terus ditingkatkan, baik penerbitan paspor, visa, dan sekaligus pengawasannya terhadap WNA. Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyalahgunaan izin tinggal jadi pelanggaran pidana yang paling umum terjadi.

 

"Kami memahami bahwa tugas ini tidak mudah, mengingat dinamika yang terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan meningkatnya arus mobilitas global. Mengingat Bali sebagai daerah pariwisata internasional yang memiliki intensitas tinggi interaksi dengan warga negara asing. Oleh sebab itu, pengawasan keimigrasian di Bali membutuhkan sinergi lintas sektor serta penguatan kapasitas kelembagaan yang antisipatif dan korektif terhadap kebijakan tanpa menghambat iklim investasi dan parawisata," pungkas Politisi Fraksi Partai Golkar itu. (mh/rdn)

BERITA TERKAIT
Ketua Komisi XIII Tidak Setuju Putar Lagu di Pernikahan Harus Bayar Royalti
15-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya sepakat dengan adanya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang...
Menuju Generasi Emas 2045, Legislator Soroti Pentingnya Akses air Bersih & Gizi Seimbang
07-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti program MBG (Makan Bergizi Gratis) yang menurutnya perlu...
Yanuar Arif: Pemberian Amnesti dan Abolisi Prabowo Sangat Tepat
06-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RIYanuarArif Wibowo menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan...
Fenomena Bendera One Piece Bagian Dari Ekspresi, Pemerintah Harus Intropeksi
05-08-2025 /
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai fenomena pengibaran bendera bajak laut dari anime...