Pemerintah Perlu Perkuat Anggaran dan Tenaga Pendukung Majelis Disiplin Profesi Nakes

04-07-2025 / KOMISI IX
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris saat kunjungan kerja spesifik Komisi IX di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/3/2025). Foto: Bianca/vel

PARLEMENTARIA, Semarang - Kementerian Kesehatan mengungkapkan terjadi kasus dugaan malpraktik dan pelanggaran disiplin pada profesi tenaga kesehatan (nakes) yang terjadi dua tahun terakhir, sebanyak 51 kasus. Dari jumlah tersebut, di antaranya menyebabkan kematian, infeksi dan komplikasi, kesalahan prosedur medis atau administrasi, cacat dan luka berat, hingga ketidakpuasan atau sengketa informasi medis.

 

Melihat hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyerukan pentingnya penguatan Majelis Disiplin Profesi sebagai lembaga yang kompeten, independen, dan kredibel. Hal ini ditekankan untuk memastikan keadilan bagi korban dugaan malpraktik medis sekaligus memberikan perlindungan bagi tenaga kesehatan dari upaya kriminalisasi.

 

"Kami akan memastikan bahwa berbagai dugaan malpraktik yang terjadi di sekitar kita saat ini, pihak korban tentu harus mendapatkan keadilan. Tetapi di sisi lain tenaga kesehatan dan tenaga medis juga harus mendapatkan perlindungan dari upaya kriminalisasi misalnya," ujar Charles kepada Parlementaria, usai kunjungan kerja spesifik Komisi IX di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (7/3/2025).

 

Oleh karena itu, pihaknya mendukung penuh upaya untuk menjadikan Majelis Disiplin Profesi sebagai lembaga yang memiliki kapabilitas dan integritas tinggi. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut berharap pemerintah dapat memperkuat lembaga ini dengan anggaran yang cukup dan tenaga pendukung yang memadai.

 

"Kami berharap pemerintah dapat memperkuat Majelis Disiplin Profesi, memberikan anggaran yang cukup dengan tenaga pendukung yang cukup, sehingga lembaga baru ini bisa bekerja secara profesional, untuk memastikan bahwa pelayanan kesehatan di Indonesia bisa dijalankan dengan baik khususnya untuk kepentingan masyarakat banyak," tambahnya.

 

Majelis Disiplin Profesi (MDP) sendiri adalah sebuah lembaga yang dibentuk di Indonesia untuk menegakkan disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Lembaga ini memiliki peran krusial dalam sistem pelayanan kesehatan, terutama dalam menanggapi dugaan malpraktik dan melindungi profesional kesehatan dari kriminalisasi yang tidak berdasar.

 

MDP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan. Lembaga ini menggantikan peran lembaga-lembaga etik sebelumnya, seperti Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), dengan cakupan yang lebih luas terhadap seluruh profesi tenaga kesehatan. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...
Komisi IX Tegaskan Pentingnya Penyimpanan Memadai di Dapur MBG
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Gorontalo - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menilai bahwa tidak semua dapur Makan Bergizi Gratis (MBG)...
Komisi IX Pastikan Dukungan Anggaran Pusat untuk Tekan Stunting di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA,Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menegaskan komitmen DPR untuk memastikan program dan anggaran dari pemerintah...