Perkuat Anggaran, Teuku Ibrahim Soroti Kenaikan Kasus KDRT dalam Revisi UU LPSK

Anggota Komisi XIII DPR RI, Teuku Ibrahim, saat kunjungan kerja spesifik di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Rabu (2/7/2025). Foto: Eko/vel
PARLEMENTARIA, Pangkalpinang - Suasana hangat dan penuh keprihatinan menyelimuti ruang pertemuan di Pangkalpinang, Bangka Belitung, Rabu (2/7/2025). Hal itu, khususnya, saat Komisi XIII DPR RI menggelar kunjungan kerja spesifik untuk menjaring aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Fokus utama diskusi mengarah pada melonjaknya angka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang belakangan ini menjadi perhatian serius lembaga negara seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam forum itu, Anggota Komisi XIII DPR RI, Teuku Ibrahim, menekankan pentingnya peran LPSK dalam memberikan perlindungan yang menyeluruh, terutama terhadap korban KDRT yang angkanya kian mengkhawatirkan.
"Yang memang sedang menanjak itu adalah kekerasan dalam rumah tangga. Peran LPSK menjadi sangat penting, terutama dalam melindungi para korban yang sekarang ini sebagian besar berasal dari kasus KDRT," ujar Teuku Ibrahim dalam paparannya.
Data dari LPSK menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, pengajuan permohonan perlindungan oleh korban KDRT meningkat hingga 27 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kecenderungan ini memperkuat urgensi revisi undang-undang yang sedang dibahas.
Komisi XIII DPR RI dalam revisi ini tidak hanya menyoal aspek substansi hukum, tetapi juga mengusulkan penguatan kelembagaan LPSK dari sisi anggaran dan infrastruktur. Hal ini dinilai penting agar perlindungan terhadap saksi dan korban tidak hanya berhenti pada kertas hukum, tapi benar-benar terimplementasi secara konkret di lapangan.
“Ke depan, selain revisi undang-undang ini, kami juga akan memperkuat dari sisi anggaran dan infrastruktur. Ini adalah pekerjaan bersama untuk mendukung kerja-kerja LPSK secara maksimal,” tambah Teuku Ibrahim.
Pertemuan yang berlangsung sekitar empat jam ini menghadirkan beragam pemangku kepentingan, termasuk perwakilan lembaga hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga para korban yang menyampaikan langsung pengalaman mereka. Setiap suara dan masukan yang masuk akan dirangkum sebagai bagian dari bahan penyusunan akhir RUU yang ditargetkan rampung pada masa sidang tahun ini.
“Segala masukan dan informasi yang berkembang dalam diskusi ini akan kami jadikan sebagai bahan dalam penyusunan RUU Perlindungan Saksi dan Korban,” pungkas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Kunjungan kerja ini menjadi salah satu langkah nyata Komisi XIII DPR RI untuk memastikan revisi undang-undang tidak lahir dari ruang hampa, melainkan melalui dialog dengan masyarakat yang menjadi subjek utama perlindungan hukum negara. (ssb/rdn)