Rikwanto: Kick-Off RUU KUHAP Mulai 7 Juli, Targetkan Rampung Akhir Tahun

03-07-2025 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto saat Kunjungan Kerja Spesifik di Mapolda DIY, Yogyakarta, Provinsi DIY, Rabu (2/7/2025). Foto: Singgih/vel

PARLEMENTARIA, Yogyakarta - Komisi III DPR RI terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) melalui Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dalam kunjungan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam merumuskan KUHAP yang lebih menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM), keadilan, dan kepastian hukum.

 

“Iya, bagus sekali masukan dari mitra kerja kita, yaitu dari Polda Jogja, Kejati Jogja, Pengadilan Jogja, BNNP, termasuk juga dari sivitas akademika UGM. Memang belum dibahas secara detail karena keterbatasan waktu, tapi masukan mereka sangat berarti,” ujar Rikwanto kepada Parlementaria di Mapolda DIY, Yogyakarta, Provinsi DIY,  Rabu (2/7/2025).

 

Ia mengungkapkan, pembahasan RUU KUHAP akan dimulai pada 7 Juli 2024 dan ditargetkan rampung serta diundangkan pada akhir tahun 2025.

 

Insyaallah, tanggal 7 Juli nanti kita mulai kick-off pembahasan resmi KUHAP untuk bisa disahkan akhir tahun 2025. Masukan dari para mitra sangat berguna untuk penyempurnaan substansi undang-undang ini,” tambah Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Rikwanto menekankan bahwa pembaruan KUHAP harus melibatkan berbagai unsur, termasuk aparat penegak hukum (APH), advokat, akademisi, dan masyarakat. Menurutnya, KUHAP yang baru harus memberikan porsi lebih besar terhadap perlindungan hak-hak tersangka, saksi, dan korban, serta memperkuat peran advokat dalam proses peradilan.

 

“Intinya adalah KUHAP ke depan itu akan mengedepankan HAM, keadilan, dan kepastian hukum. Hak-hak dari tersangka, saksi, dan korban akan lebih dikedepankan, dan peran pengacara atau advokat juga akan diperluas,” tegasnya.

 

Komisi III DPR RI menilai revisi KUHAP sebagai langkah strategis untuk menjawab dinamika hukum modern dan memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih adil, inklusif, dan berorientasi pada hak asasi manusia. (skr/rdn)

BERITA TERKAIT
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...
Gilang Dhielafararez: Polisi Harus Lanjutkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Muda!
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez turut prihatin atas polemik yang masih menyelimuti kematian diplomat muda...
Bukan Semata Hukum, Pemberian Abolisi dan Amnesti Pertimbangkan Aspek Kondusivitas
03-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan dukungan atas pemberian amnesti dan abolisi kepada dua...