Wakil Ketua Komisi IV Soroti Kerawanan Laut di Kalbar

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, saat Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025). Foto: Jaka/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, meminta perhatian serius dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terhadap berbagai persoalan strategis yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat, terutama yang berkaitan dengan potensi laut, keamanan perbatasan, dan konflik administratif antarwilayah.
Dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kelautan dan Perikanan, Panggah menyoroti pentingnya memperkuat pengawasan dan dukungan sarana prasarana di wilayah laut Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Laut Natuna dan Laut Cina Selatan, serta dilalui jalur strategis Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I.
“Potensi laut Kalimantan Barat sangat besar, tapi juga menyimpan kerawanan karena langsung berbatasan dengan Laut Natuna atau Laut Cina Selatan. Di situ juga ada Alur Laut Internasional, sehingga perlu perhatian khusus terhadap aspek keamanannya,” ujar Panggah di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Ia mengungkapkan bahwa saat ini Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) hanya bisa beroperasi selama 28 hari dalam sebulan akibat keterbatasan anggaran dan minimnya fasilitas kapal patroli.
“Ini perlu ditingkatkan karena di kawasan seperti Camar Bulan, Pulau Datuk, dan Temajo, potensi konflik perbatasan dengan Malaysia cukup nyata. Hanya 15 menit berjalan kaki dari Temajo sudah mencapai garis batas, dan kita tahu Malaysia telah membangun resort di sana,” ungkapnya.
Panggah juga menyampaikan kekhawatiran atas praktik pembelian lahan oleh warga negara Malaysia di wilayah perbatasan seperti Tanjung Datuk hingga Paloh, yang menurutnya dapat mengancam kedaulatan dan kendali pemerintah Indonesia atas wilayah tersebut.
Lebih jauh, ia menyinggung soal pengalihan status administratif Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil yang menimbulkan polemik antara masyarakat Kalimantan Barat dan Kepulauan Riau. Kedua pulau tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017, masuk dalam wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. Namun, dalam keputusan terbaru dari Kemendagri, pulau-pulau itu dimasukkan dalam wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Riau.
“Pengalihan ini bisa menimbulkan konflik horizontal karena selama ini masyarakat menganggap kedua pulau itu bagian dari Kalimantan Barat. Apalagi akses dan kedekatan geografisnya lebih mengarah ke Mempawah,” jelasnya.
Panggah pun meminta Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut dengan pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Kami mohon bantuan Bapak Menteri dan jajaran untuk ikut memfasilitasi masalah ini dengan Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat agar tidak menimbulkan konflik yang lebih besar,” pungkasnya. (we/aha)