DPR dan Pemerintah Akan Segera Bahas Dampak Putusan MK Terkait Pemilu

01-07-2025 / PARIPURNA
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (1/7/2025). Foto : Ata/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan pernyataan terkait putusan penting Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini menyatakan bahwa pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah akan dipisah. Putusan yang dibacakan pada sidang MK tempo hari itu dinilai memiliki dampak signifikan terhadap sistem pemilu di Indonesia.

 

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (1/7/2025), Puan Maharani menekankan bahwa keputusan ini masih memerlukan perhatian lebih lanjut dari pemerintah dan DPR. Ia mengungkapkan bahwa baru-baru ini DPR mendengarkan masukan dari Kementerian Dalam Negeri serta pihak pemerintah mengenai keputusan MK tersebut.

 

"Belum ada keputusan final dari DPR terkait langkah-langkah yang akan diambil. Kami baru mendengarkan masukan dari pihak pemerintah, dan nantinya DPR akan mencermati keputusan ini dengan seksama, termasuk efeknya terhadap Undang-Undang Pemilu yang harus dibahas lebih lanjut," kata Puan.

 

Lebih lanjut, Puan menjelaskan bahwa perubahan tersebut menyangkut pemilihan Kepala Daerah dan anggota DPRD yang kini terpisah pelaksanaannya dari Pemilu Nasional. Menurutnya, meskipun Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa Pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap lima tahun sekali, keputusan MK tersebut perlu dicermati secara hati-hati oleh seluruh partai politik.

 

"Pemilu itu seharusnya dilaksanakan lima tahun sekali, tetapi sekarang kami harus mempertimbangkan dampak dari keputusan MK ini. Tentunya, seluruh partai politik akan berkoordinasi dan menentukan sikap bersama dalam merespons perubahan ini," ujar Puan.

 

Puan juga menegaskan bahwa setelah mendengarkan masukan dari pemerintah dan masyarakat, DPR melalui fraksi-fraksi partai politik akan mengambil sikap bersama yang mencerminkan suara partai politik dalam menghadapi perubahan sistem pemilu yang baru ini. "Kami akan berkumpul dan menyuarakan sikap kami sebagai representasi dari rakyat dan partai politik," pungkasnya. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Tunjangan Perumahan Anggota DPR Hanya Diberikan Setahun untuk Kontrak lima Tahun
26-08-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan polemik di masyarakat terkait tunjangan perumahan bagi anggota DPR...
UU Haji Hadirkan Terobosan Baru Terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah
26-08-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan apresiasinya atas selesainya revisi Undang-Undang Haji yang menghadirkan terobosan...
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jadi Undang-Undang
26-08-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta — DPR RI dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, di Nusantara II, Senayan, Jakarta,...
DPR Setujui Naturalisasi 5 Atlet Sepak Bola dan 4 Atlet Hoki Es
26-08-2025 / PARIPURNA
PARLEMENTARIA, Jakarta - DPR RI menyetujui pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada lima atlet sepak bola dan empat atlet hoki...