Doli Kurnia Dukung Putusan MK, Revisi UU Pemilu dengan Metode Omnibus Law

30-06-2025 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli. Foto: dok/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang memisahkan pelaksanaan pemilihan umum, baik yang bersifat di level pusat maupun daerah. MK memutuskan pemungutan suara pemilihan umum pusat dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

 

Menanggapi itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu pusat dengan daerah. Bahkan, menurutnya, pilpres dan pileg pun akan lebih ideal jika dipisah.

 

Hal itu disampaikannya dalam acara diskusi Politics & Colleagues Breakfast di Sekretariat PCB, Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

 

“Saya dalam posisi secara pribadi mendukung putusan MK itu, bahkan sebenernya kalau bicara tentang serentak, lebih ideal lagi juga kalau pilpres dan pileg-nya dipisah, seperti 2004,” kata Doli sebagaimana dikutip Parlementaria, di Jakarta, Senin (30/6/2025).

 

Doli menyebut pemilu serentak berpotensi memperdalam praktik pragmatisme. Selain itu, menurutnya, isu daerah berpotensi tenggelam jika dilaksanakan.

 

“Jadi kampanye yang dilakukan kepala daerah ya berkaitan dengan apa yang harus dilakukan dalam 5 tahun ke depan, menjadi tidak ditanggapi serius oleh masyarakat. Bahayanya dampaknya adalah itu adalah bagian yang memperkuat praktik pragmatisme pemilu,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Ia mengatakan keputusan MK ini harus menjadi perhatian bersama semua pihak. Ia menilai, keputusan MK ini mendorong revisi UU Pemilu, Pilkada dan Partai Politik.

 

“Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk mengubah, merevisi UU ini secara omnibus law. Semuanya. Jadi pelan-pelan putusan MK yang dicicil-cicil ini ya kan, ini mendorong pada akhirnya berkonsekuensi dengan pembahasan UU yang bermetodologi omnibus law. Makanya menurut saya, ini harus menjadi perhatian kita semua dan harus memang diubah,” ujarnya.

 

Doli khawatir MK akan seolah menjadi pembentuk UU ketiga dengan menjatuhkan putusan yang semakin progresif. Dia menilai hal itu bisa terjadi jika pembentuk UU yakni pemerintah dan DPR tak kunjung merespons putusan MK yang sebelumnya terkait sistem Pemilu.

 

“Jadi kekhawatiran saya selama ini saya mengatakan bahwa MK seakan sebagai pembentuk UU ketiga, ya semakin kuat. Padahal UUD 1945 kita mengatakan pembentuk UU cuma dua, pemerintah dan DPR. Nah, jadi ini yang saya kira menjadi catatan,” katanya.

 

Lebih lanjut, ia mengatakan Pemilu serentak akan berkonsekuensi memunculkan kerumitan dalam penyelenggaran dan kejenuhan masyarakat.

 

“Saya termasuk orang yang setuju karena saya dari awal ya meminta kepada kita semua untuk mengkaji ulang soal keserentakan (pemilu), jadi yang saya setujui itu judul besarnya adalah pengaturan keserentakan pemilu. Karena apa ? Karena Pemilu tahun 2024 kemarin yang baru pertama kali kita lakukan, itu dilaksanakan secara bersamaan dan berdekatan antara tiga jenis Pemilu,” ujarnya. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Baleg Tegaskan Definisi Pekerja Rumah Tangga dalam RUU Baru
20-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga...
Baleg DPR RI Akan Tinjau Aturan Soal Royalti dalam Revisi UU Hak Cipta
20-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belakangan ini ramai diberitakan terkaitpolemik royalti lagu.Merespons hal itu,Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli...
80 Tahun Indonesia Merdeka, Momentum Memaknai Demokrasi Secara Substansial
19-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa peringatan 80 tahun Indonesia Merdeka sekaligus...
RUU PPRT Harus Kedepankan Asas Timbal Balik Pekerja dan Pemberi Kerja
13-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan terkait RUU Rancangan...