Bernilai Ekspor Tinggi, Sturman Panjaitan Tekankan Urgensi Pengaturan Komoditas Strategis

26-06-2025 / BADAN LEGISLASI
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan di Gedung Nusantara I. DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025). Foto : Oji/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, menilai pengaturan tata niaga komoditas strategis perlu segera dilakukan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat perekonomian masyarakat dan mengurangi dampak dari impor.

 

Sturman menjelaskan bahwa saat ini beberapa komoditas strategis, seperti tembakau, sawit, dan tapioka, perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah. Komoditas-komoditas ini memiliki potensi ekspor yang tinggi dan berkontribusi besar terhadap pendapatan negara maupun kesejahteraan petani.

 

“Kalau dikelola dengan baik, ini bisa berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani,” ujarnya kepada Parlementaria di Gedung Nusantara I. DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025)

 

Sturman mencontohkan kondisi petani tapioka di Provinsi Lampung. Dengan luas lahan mencapai 630 ribu hektare, petani setempat menghadapi kesulitan karena biaya produksi per kilogram mencapai Rp5.800, sedangkan produk impor bisa masuk dengan harga Rp5.300. Perbedaan harga ini mengancam keberlangsungan hidup petani lokal.

 

“Kita ingin menata ulang berapa yang perlu diimpor dan bagaimana kebijakan ini berpihak kepada petani. Jangan sampai negara mendapat pemasukan besar, tapi petaninya tetap rugi,” tegasnya.

 

Menurutnya, RUU Komoditas Strategis yang sedang disusun bertujuan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan nasional dan kapasitas produksi dalam negeri. RUU ini akan dibahas lebih lanjut dengan pemerintah setelah mendapat penugasan resmi dari pimpinan DPR.

 

Adapun tembakau, Salah satu komoditas yang menjadi perhatian Baleg, Sturman menekankan pentingnya pertimbangan yang seimbang antara kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara melalui cukai dan dampaknya terhadap kehidupan petani. Padahal cukai tembakau menyumbang ratusan triliun rupiah, tetapi banyak petani justru masih hidup dalam kemiskinan.

 

Sturman juga menegaskan bahwa Baleg akan melibatkan berbagai pihak dalam penyusunan RUU ini, mulai dari pakar, tokoh masyarakat, hingga kementerian terkait. Koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian, dinilai penting guna mencegah tumpang tindih regulasi.

 

“Kita harus hati-hati karena banyak regulasi yang tumpang tindih, bahkan hingga ke peraturan daerah. Jadi, tim dan tenaga ahli harus betul-betul melakukan kajian mendalam,” pungkas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini. (ahk,hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Baleg Tegaskan Definisi Pekerja Rumah Tangga dalam RUU Baru
20-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga...
Baleg DPR RI Akan Tinjau Aturan Soal Royalti dalam Revisi UU Hak Cipta
20-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belakangan ini ramai diberitakan terkaitpolemik royalti lagu.Merespons hal itu,Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli...
80 Tahun Indonesia Merdeka, Momentum Memaknai Demokrasi Secara Substansial
19-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa peringatan 80 tahun Indonesia Merdeka sekaligus...
RUU PPRT Harus Kedepankan Asas Timbal Balik Pekerja dan Pemberi Kerja
13-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan terkait RUU Rancangan...