Bukan Sekadar Revisi, Perlu Penyusunan Baru UU Kehutanan Relevan dengan Zaman

25-06-2025 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI I Nyoman Adi Wiryatama dalam RDPU Revisi UU Kehutanan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/06/2025). Foto : Oji/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI I Nyoman Adi Wiryatama menegaskan perlunya penyusunan Undang - Undang Kehutanan yang baru, menggantikan regulasi yang saat ini dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Hal ini disampaikannya dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Revisi UU Kehutanan yang tengah digelar oleh Komisi IV DPR RI.

 

“UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ini menurut saya sudah kedaluwarsa. Tidak lagi sesuai dengan tuntutan kekinian. Maka kami sepakat bahwa bukan sekadar revisi, tapi perlu disusun undang - undang baru yang benar-benar menjawab kebutuhan saat ini,” ujarnya dalam RDPU Revisi UU Kehutanan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/06/2025).

 

Ia menekankan bahwa proses penyusunan undang-undang baru tersebut memerlukan waktu yang panjang, mengingat pentingnya menampung seluruh aspirasi dan kepentingan para Stakeholder. “Hari ini kami baru mulai mendengarkan berbagai masukan dari Stakeholder, seperti Perhutani dan kelompok konsultan. Semua akan kami rangkum dan bahas secara mendalam dalam rapat-rapat selanjutnya,” jelas legislator dari Dapil Bali itu.

 

Lebih lanjut, ia menyoroti kondisi kawasan hutan yang kian memprihatinkan dan tidak tertangani secara optimal karena lemahnya daya jangkau regulasi saat ini. “Kita semua bisa melihat secara kasat mata bagaimana carut-marut pengelolaan hutan kita. Undang-undangnya ada, tapi sudah tidak relevan lagi. Maka Komisi IV berkomitmen menyusun undang-undang yang benar-benar mampu menjawab tantangan pengelolaan hutan ke depan,” tegasnya.

 

Komisi IV DPR RI memastikan bahwa penyusunan regulasi baru ini akan dilakukan secara inklusif dan partisipasi, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, pemerintah, dan organisasi lingkungan. Upaya ini merupakan bentuk komitmen DPR RI dalam menjaga kelestarian hutan sebagai aset penting bangsa dan penopang ekosistem global. (rth, gal/rdn)

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...