Bukan Sekadar Revisi, Perlu Penyusunan Baru UU Kehutanan Relevan dengan Zaman

Anggota Komisi IV DPR RI I Nyoman Adi Wiryatama dalam RDPU Revisi UU Kehutanan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/06/2025). Foto : Oji/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI I Nyoman Adi Wiryatama menegaskan perlunya penyusunan Undang - Undang Kehutanan yang baru, menggantikan regulasi yang saat ini dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Hal ini disampaikannya dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Revisi UU Kehutanan yang tengah digelar oleh Komisi IV DPR RI.
“UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan ini menurut saya sudah kedaluwarsa. Tidak lagi sesuai dengan tuntutan kekinian. Maka kami sepakat bahwa bukan sekadar revisi, tapi perlu disusun undang - undang baru yang benar-benar menjawab kebutuhan saat ini,” ujarnya dalam RDPU Revisi UU Kehutanan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/06/2025).
Ia menekankan bahwa proses penyusunan undang-undang baru tersebut memerlukan waktu yang panjang, mengingat pentingnya menampung seluruh aspirasi dan kepentingan para Stakeholder. “Hari ini kami baru mulai mendengarkan berbagai masukan dari Stakeholder, seperti Perhutani dan kelompok konsultan. Semua akan kami rangkum dan bahas secara mendalam dalam rapat-rapat selanjutnya,” jelas legislator dari Dapil Bali itu.
Lebih lanjut, ia menyoroti kondisi kawasan hutan yang kian memprihatinkan dan tidak tertangani secara optimal karena lemahnya daya jangkau regulasi saat ini. “Kita semua bisa melihat secara kasat mata bagaimana carut-marut pengelolaan hutan kita. Undang-undangnya ada, tapi sudah tidak relevan lagi. Maka Komisi IV berkomitmen menyusun undang-undang yang benar-benar mampu menjawab tantangan pengelolaan hutan ke depan,” tegasnya.
Komisi IV DPR RI memastikan bahwa penyusunan regulasi baru ini akan dilakukan secara inklusif dan partisipasi, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, pemerintah, dan organisasi lingkungan. Upaya ini merupakan bentuk komitmen DPR RI dalam menjaga kelestarian hutan sebagai aset penting bangsa dan penopang ekosistem global. (rth, gal/rdn)