Rapat Paripurna DPR Sahkan UU No 56 tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw

12-04-2013 / KOMISI II

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 56 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat akhirnya disahkan di Rapat Paripurna DPR yang digelar hari ini, Jumat (12/4) di Gedung DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.

Dalam laporannya di rapat paripurna, Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan dalam rapat konsultasi atau lobby pada tanggal 6 April 2013 antara Komisi II DPR dengan pemerintah, DPD serta pemerintah Provinsi Papua Barat, pemerintah Kabupaten Manokwari, pemerintah Kabupaten Sorong dan pemerintah Kabupaten Tambrauw menghasilkan beberapa kesepakatan yang sudah dilaporkan pada rapat panja pada tanggal 10 April 2013.

Adapun kesepakatan dari rapat konsultasi itu diantaranya terhadap penyelesaian pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 56 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat akan dilakukan dengan pendekatan komprehensif sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 127/PUU-VII/2009 tanggal 25 Januari 2010 bahwa empat distrik dari Kabupaten Manokwari yakni distrik Amberbaken, distrik Kebar, distrik Kenopi dan distrik Mubrani dan satu distrik dari Kabupaten Sorong yakni distrik Moraid menjadi bagian dari cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw.

Kesepakatan lainnya dalam rapat konsultasi itu adalah selanjutnya menugaskan kepada pemerintah Provinsi Papua Barat, pemerintah Kabupaten Sorong, pemerintah Kabupaten Manokwari dan pemerintah Kabupaten Tambrauw untuk mensosialisasikan kesepakatan ini kepada semua pihak yang terkait dan masyarakat di masing-masing wilayahnya.

Politisi dari Partai Golkar itu mengatakan dalam pengambilan keputusan tingkat I yang dilakukan dalam rapat kerja dengan Mendagri, perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM serta dihadiri juga oleh Komite I DPD dengan agenda mendengarkan pendapat akhir mini fraksi-fraksi, pendapat akhir pemerintah dan DPD pada tanggal 11 April 2013 diputuskan bahwa fraksi-fraksi dan pemerintah serta DPD menyetujui RUU tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 56 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Sementara itu Mendagri Gamawan Fauzi dalam sambutannya pada rapat paripurna mengatakan pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 56 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat merupakan pelaksanaan putusan MK No 127/PUU-VII/2009 tanggal 25 Januari 2010 terkait pasal 3 ayat (1) UU no 56 tahun 2008 mengenai cakupan wilayah, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak mengikutsertakan empat distrik dari Kabupaten Manokwari yakni distrik Ambarbaken, distrik Kebar, distrik Kenopi, distrik Murbani dan satu distrik dari Kabupaten Sorong yaitu distrik Moraid menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Kabupaten Tambrauw.

Mendagri melanjutkan untuk pasal 5 ayat (1) mengenai batas wilayah, menyatakan batas-batas wilayahnya harus disesuaikan dengan perubahan cakupan wilayah dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak disesuaikan dengan amar putusan.(nt)/foto:iwan armanias/parle.

 

BERITA TERKAIT
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...
Belajar dari Kasus di Pati, Jangan Ada Jarak Kepala Daerah dan Rakyatnya
14-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai kasus yang terjadi di Pati, Jawa Tengah antara kepala...