Perkuat Dasar Hukum, BAKN Minta Perhutani Tingkatkan Fungsi Pelayanan Umum
Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Andreas Eddy Susetyo, bersama tim saat Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) ke Perum Perhutani di Malang, Provinsi Jawa Timur, Senin, (26/5/2025). Foto: Chasbi/vel
PARLEMENTARIA, Malang - Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengatakan bahwa Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) saat ini memerlukan dasar hukum yang kuat untuk mengelola hutan agar lebih baik lagi dalam fungsi pelayanan umum ke masyarakat.
“Dasar hukum akan kita perkuat, karena Perhutani merupakan perusahaan umum yang KPI nya bukan hanya profit tetapi juga fungsi pelayanan umumnya, inilah yang akan kita lakukan penguatan dalam dasar hukum tersebut,” katanya saat diwawancarai Parlementaria dalam Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) ke Perum Perhutani di Malang, Provinsi Jawa Timur, Senin, (26/5/2025).
Ia melanjutkan, fungsi dari hutan yaitu bisa dimanfaatkan untuk kesehatan masyarakat tanpa merusak ekosistem hutannya. Hal tersebut yang menjadi sorotan penting dalam tugas BAKN untuk melakukan penelaahan terdapat tata kelola kehutanan di Indonesia.
“Itulah yang kami tekankan, Perum Perhutani bisa kerjasama dengan masyarakat dan tetap memelihara hutannya serta masyarakat juga bisa mendapat nafkah dari hal tersebut,” tambah Politisi Dapil Malang Raya itu.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, sebagai bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara khususnya dalam tata kelola kehutanan bahwa saat ini Perum Perhutani telah menjalankan fungsi pelayanan umum tersebut tetapi masih banyak juga yang belum sesuai dengan tujuan. (cas/aha)