Komisi V Soroti Ketimpangan Standar Pelayanan Minimum Jalan Tol

26-05-2025 / KOMISI V
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Tol Indonesia (ATI) dan sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025). Foto : Oji/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta — Panitia Kerja (Panja) Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Tol Indonesia (ATI) dan sejumlah Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di Gedung Nusantara, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025).

 

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menyoroti sejumlah persoalan mendasar terkait implementasi SPM jalan tol yang dinilai masih belum merata di berbagai ruas tol. “Kami ingin mencari tahu di mana letak persoalannya. Apakah pada regulasi, perencanaan, atau pelaksanaan? Karena kenyataannya, meski sama-sama mendapat persetujuan kenaikan tarif, kondisi jalan tol sangat berbeda-beda,” ujar Lasarus.

 

Komisi menegaskan bahwa SPM merupakan syarat utama bagi BUJT untuk memperoleh persetujuan kenaikan tarif tol, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024. SPM mencakup aspek kondisi jalan, prasarana keselamatan, dan layanan bagi pengguna jalan.

 

Namun dalam kenyataan, Komisi V mencatat adanya pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Berdasarkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat, ditemukan dugaan pelanggaran SPM di sejumlah ruas tol serta kurangnya transparansi dalam evaluasi pemenuhan SPM dan penyesuaian tarif.

 

Komisi V juga menyoroti tingginya angka kecelakaan lalu lintas di jalan tol, yang sebagian besar disebabkan faktor manusia, tetapi juga ditemukan indikasi kontribusi dari kondisi geometrik jalan dan minimnya pemenuhan standar teknis keselamatan. Salah satu contohnya adalah kecelakaan fatal di Tol Cipali KM 92+200 pada November 2024 yang melibatkan truk trailer dalam kondisi hujan dan jalan menurun.

 

Masalah kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) juga menjadi sorotan. Lasarus menegaskan bahwa ketidaktegasan penanganan ODOL turut merusak kualitas jalan tol. "Kalau hari ini diperbaiki, besok dilalui ODOL, rusak lagi. Dan pengelola jalan tol tidak punya wewenang menindak langsung,” tambahnya.

 

Komisi V DPR RI berharap RDPU ini bisa menjadi momen bagi seluruh pihak, termasuk pemerintah dan BUJT, untuk mencari solusi menyeluruh terhadap permasalahan infrastruktur dan pelayanan jalan tol. “Kita ingin membenahi pelayanan jalan tol secara menyeluruh, agar masyarakat mendapatkan haknya atas infrastruktur yang aman, nyaman, dan layak,” pungkas Lasarus. (ssb/aha)

BERITA TERKAIT
Biaya Transportasi Tinggi, Komisi V Dorong Desain Ulang Integrasi Moda Transportasi
06-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras berpandangan tingginya biaya transportasi yang dialami masyarakat...
Zero ODOL Berlaku 2027, Syafiuddin Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Masif
05-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan penerapan zero Over Dimension Over Loading...
Saadiah Tegaskan Pentingnya Ketahanan Air di Wilayah Kepulauan
04-08-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Saadiah Uluputty melakukan kunjungan kerja ke Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Sabtu...
Jembatan Pulau Balang yang Akan Jadi Rest Area Harus Fokus Pada Keselamatan
30-07-2025 / KOMISI V
PARLEMENTARIA, IKN – Jembatan Pulau Balang di Penajam Paser Utara (PPU), yang menjadi penghubung vital antara Kota Balikpapan dan Kawasan...