Lonjakan Signifikan Penerbangan Indonesia Jadi Dasar RUU Pengelolaan Ruang Udara

23-05-2025 / PANITIA KHUSUS
Ketua Pansus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara, M. Endipat Wijaya foto bersama usai pertemuan di Lanud Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (22/05/2025). Foto : Singgih/Andri

PARLEMENTARIA, Maros - DPR RI resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara. Ketua Pansus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara, M. Endipat Wijaya, menyatakan bahwa RUU ini merupakan inisiatif Pemerintah dan telah disetujui DPR melalui Rapat Paripurna pada 10 September 2024 lalu.

 

Menurut Endipat, ruang udara Indonesia merupakan bagian integral dari wilayah kedaulatan negara yang harus dikelola secara komprehensif. “Pengelolaan ini penting untuk menjamin kedaulatan negara, keselamatan penerbangan, dan kepentingan nasional lainnya,” ujar Endipat kepada Parlementaria di Lanud Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (22/05/2025).

 

Endipat menjelaskan bahwa lonjakan signifikan jumlah penerbangan di Indonesia turut menjadi latar belakang urgensi pembentukan regulasi ini. Data Kementerian Perhubungan mencatat jumlah keberangkatan penerbangan meningkat dari sekitar 454 ribu menjadi lebih dari 1 juta dalam beberapa tahun terakhir.

 

"Bahkan, menurut proyeksi International Air Transport Association (IATA), Indonesia diperkirakan menjadi pasar penerbangan domestik keempat terbesar di dunia pada 2030," ujarnya.

 

Saat ini, pengaturan ruang udara masih tersebar dalam berbagai regulasi sektoral seperti: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara; UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan; dan lainnya.

 

“Fragmentasi pengaturan ini menimbulkan disharmoni antarlembaga, baik sipil maupun militer, serta tumpang tindih kewenangan,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

 

Oleh karena itu, RUU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum utama yang menyatukan seluruh aspek pengelolaan ruang udara dalam satu regulasi terpadu. Pansus melakukan pembahasan bersama pihak pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya, termasuk sektor pertahanan dan penerbangan sipil. (skr/rdn)

BERITA TERKAIT
Bahas RUU Pengelolaan Ruang Udara, Pansus Serap Masukan dari Wing Dik 700 Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya –Anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa kunjungannya ke Wing Pendidikan (Wing Dik)...
Sempurnakan DIM, Pansus DPR RI Serap Masukan RUU Pengelolaan Ruang Udara di Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Jawa Timur, dalam rangka menyerap masukan dari...
Miliki Tradisi Java Balloon Festival, Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Serap Aspirasi di DIY
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Sleman - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI menggelar Kunjungan Kerja ke Kantor AirNav Indonesia Cabang...
Masih Parsial dan Sektoral, Perlu Payung Hukum Komprehensif Soal Pengelolaan Ruang Udara
14-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara sebagai respons atas belum adanya regulasi...