Dede Yusuf Soroti Ancaman Mafia Tanah, Dorong Sertifikasi Aset Daerah

23-05-2025 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf saat melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/5/2025). Foto : Yasmin/Andri

PARLEMENTARIA, Bogor - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyoroti masih banyaknya bidang tanah yang belum bersertifikat dan rentan yang diklaim sepihak, termasuk oleh mafia tanah. Hal ini disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/5/2025).

 

Dede mengungkapkan bahwa permasalahan utama pertanahan di berbagai daerah, termasuk Kota Bogor, adalah banyaknya sengketa yang timbul akibat lahan-lahan belum bersertifikat. Konflik sering kali terjadi antara ahli waris, masyarakat, dan bahkan pemerintah daerah.

 

“Beberapa penggunaan lahan yang belum bersertifikat masih ada beberapa ribu bidang dan konteksnya, justru yang paling banyak di sini adalah masalah sengketa,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

 

Ia menambahkan bahwa banyak aset milik pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat resmi, sehingga sangat rawan diklaim oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

 

“Kami mendorong agar aset-aset Pemda harus segera disertifikatkan. Jangan sampai di kemudian hari diklaim oleh mafia-mafia tanah yang menggunakan embel-embel sebagai ahli waris dan lain-lain,” tegasnya.

 

Dalam upaya pencegahan, Dede Yusuf meminta agar seluruh proses sertifikasi tersebut diselesaikan maksimal dalam waktu satu tahun ke depan.

 

Lebih lanjut, ia juga menyoroti persoalan besar lain belum terintegrasinya data pertanahan secara nasional. Menurutnya, ketidakselarasan data sering kali menimbulkan tumpang tindih klaim atas suatu bidang tanah.

 

“Kalau mau jujur, pendataan kita ini belum terintegrasi. Ada data si A, ada data si B, atau bahkan dulu belum diukur. Akhirnya saling klaim. Sekarang pemerintah harus memiliki data seluruh bidang tanah di Indonesia,” ujarnya.

 

Saat ini, menurut Dede Yusuf, baru sekitar 70 persen tanah di Indonesia yang terdata. Sisanya masih belum tercatat atau belum tersertifikasi. Ia menekankan bahwa ini menjadi pekerjaan besar bagi pemerintah, karena mendata tanah membutuhkan informasi sejarah, silsilah kepemilikan, hingga validasi lapangan.

 

Dede menilai sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah menjadi kunci. Pelibatan perangkat desa, lurah, dan camat sangat penting, karena mereka yang paling memahami kondisi di lapangan.

 

“Kalau untuk pengukuran semua dibebankan ke BPN, tentu tidak akan cukup anggarannya. Tapi kalau pemerintah daerah memberikan dukungan, misalnya bantuan dana untuk proses pengukuran, maka hasilnya akan bermanfaat. Setelah ada data, pajak juga jadi jelas,” jelasnya.

 

Komisi II DPR RI, kata Dede, akan terus mendorong dan mengawasi upaya percepatan sertifikasi tanah serta integrasi data pertanahan demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mencegah praktik mafia tanah. (ysm/rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Minta MK Bijak Putuskan Gugatan untuk Batalkan Keputusan Pemisahan Pemilu
06-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf minta MK bijak dalam memutuskan gugatan untuk membatalkan putusan MK...
Komisi II Sambut Positif Usulan RUU BUMD, Standardisasi Kompetensi SDM Jadi Kunci
31-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah...
Komisi II Dorong Penguatan GTRA untuk Selesaikan Konflik Agraria di Daerah
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinnizamy Karsayuda, menegaskan pentingnya optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di seluruh...
Reforma Agraria Harus Berpihak pada Rakyat, Tanah Menganggur Wajib Dievaluasi
29-07-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Ternate — Anggota Komisi II DPR RI, Rusda Mahmud, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah,...