KUHAP Baru Harus Jamin Pelindungan dari Kekerasan dalam Pemeriksaan

23-05-2025 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka dalam RDPU Komisi III dengan Ketua Pascasarjana Hukum Indonesia dan Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Foto: Dep/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka menyoroti serius isu kekerasan dalam pemeriksaan tersangka dan tahanan, yang dinilai memprihatinkan di tengah masyarakat. Martin mengungkapkan bahwa hampir setiap hari ia menerima aduan dari masyarakat, terutama dari kalangan lemah dan tidak mampu, yang kerap mengalami kekerasan selama proses pemeriksaan atau di dalam tahanan.

 

Ia bahkan membagikan pengalaman pahit dari daerah pemilihannya di Sulawesi Utara. Ia mendapat aduan adanya warga yang ditahan dan disangkakan memalsukan dokumen. Saat ditahan, warga tersebut dalam kondisi yang sehat. Namun, saat penahanan, ia mengalami hal-hal yang tidak pantas dan akhirnya menyebabkan meninggal dunia.

 

Kasus ini, menurutnya, menjadi bukti nyata bahwa kekerasan dalam pemeriksaan bukan lagi sekadar isu di atas kertas, melainkan ancaman serius terhadap hak asasi manusia. Untuk itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menyoroti pentingnya penguatan pelindungan bagi mereka yang berhadapan dengan hukum.

 

"Ini menandakan bahwa pentingnya dalam KUHAP nanti penguatan tentunya soal kekerasan dalam pemeriksaan baik tersangka di saat pemeriksaan maupun dia dalam tahanan," tegas Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III dengan Ketua Pascasarjana Hukum Indonesia dan Ketua Advokat Perempuan Indonesia (API), untuk menyerap masukan penyusunan RUU KUHAP, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

 

Terakhir,  Martin berharap masukan dan pemikiran konkret terkait pencegahan kekerasan dalam pemeriksaan dapat diakomodasi dalam KUHAP yang baru. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap individu yang berhadapan dengan hukum, terutama mereka yang rentan, mendapatkan perlindungan yang jelas dan keamanan yang terjamin selama proses hukum berlangsung. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...
Gilang Dhielafararez: Polisi Harus Lanjutkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Muda!
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez turut prihatin atas polemik yang masih menyelimuti kematian diplomat muda...
Bukan Semata Hukum, Pemberian Abolisi dan Amnesti Pertimbangkan Aspek Kondusivitas
03-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menyatakan dukungan atas pemberian amnesti dan abolisi kepada dua...