Legislator Usul Evaluasi Tegas PTKL Non-Kedinasan: Tidak Ada Kompromi

21-05-2025 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja PTKL bersama para pakar pendidikan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2025). Foto : Jaka/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, menyampaikan pandangan tegas terkait masa depan Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga (PTKL) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja PTKL bersama para pakar pendidikan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2025).

 

Rapat ini menghadirkan tiga pakar kebijakan pendidikan, yaitu Prof. Ir. Mahmud Sudibandriyo, Prof. Ir. Nizam, dan Prof. Dr. Suharnomo, guna memberikan masukan terhadap tata kelola dan efektivitas PTKL di berbagai kementerian dan lembaga.

 

Dalam pernyataannya, Nur Purnamasidi menekankan perlunya penyederhanaan sistem PTKL, khususnya dengan mengevaluasi keberadaan perguruan tinggi non-kedinasan yang dinilai tidak relevan dan tidak efisien. “Jalan tengah harus kita cari. Walaupun dalam pikiran saya, yang tidak kedinasan bubarkan saja. Yang kedinasan silahkan lanjut,” tegas Nur.

 

Ia menyoroti bahwa beberapa PTKL non-kedinasan memiliki program studi yang tumpang tindih dengan yang sudah ada di perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS), namun tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia spesifik di kementerian terkait.

 

“Yang non-kedinasan, apalagi program studinya ada di PTN atau PTS, bagi saya tidak ada kompromi: bubarkan saja. Itu lebih jelas dan tegas,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Nur Purnamasidi juga mengkritisi kualitas pendidikan di banyak PTKL, merujuk pada laporan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Pendidikan Tinggi yang menyebut mayoritas dari 127 PTKL memiliki jumlah guru besar yang sangat minim. “LAM kemarin menyatakan kualitas pendidikan dan SDM-nya mengkhawatirkan. Dari 127 PTKL, guru besarnya di bawah 20. Ini indikator jelas kualitasnya tidak memenuhi,” tambahnya.

 

Ia menilai kondisi tersebut menjadi dasar kuat bagi Komisi X untuk segera merumuskan rekomendasi tegas. Menurutnya, keberadaan PTKL non-kedinasan tidak memiliki implikasi langsung terhadap kebutuhan SDM spesifik kementerian, sehingga keberlanjutannya perlu dipertanyakan.

 

“Tidak ada implikasi langsung outputnya dengan pemenuhan SDM kementerian. Maka, dalam pendapat saya, yang non-kedinasan harus ditiadakan,” tegas Legislator Dapil Jawa Timur IV ini.

 

Muhamad Nur Purnamasidi pun mengapresiasi usulan dari Prof. Mahmud terkait indikator perbaikan pengelolaan PTKL, dan menyatakan bahwa hal tersebut bisa menjadi dasar rumusan kebijakan yang lebih rasional dan berorientasi pada efektivitas anggaran serta kualitas pendidikan tinggi. “Menurut saya indikatornya sudah cukup untuk membentengi mana yang kita lanjutkan dan mana yang tidak,” pungkasnya. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...
80 Tahun Indonesia Merdeka, Kesetaraan Akses dan Kualitas Pendidikan Masih Jadi Persoalan
14-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak pemerintah untuk melakukan reformasi pendidikan secara menyeluruh...
Komisi X Dorong Literasi Digital Masuk Kurikulum sebagai Pendidikan Karakter Anak
11-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wacana pelarangan gim Roblox bagi anak-anak oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti kembali membuka...